"Tak hanya benefit untuk diskon, tapi sekarang juga bisa digunakan sebagai kartu asuransi kecelakaan bagi pengendara sepeda motor Honda," kata Wahyudi, Direktur MPM Insurance di sela sela launching, Selasa (11/3/2014).
Wahyudi menjelaskan, kartu One Heart yang sudah termasuk asuransi kecelakaan sudah berlaku dan diberikan kepada pembeli kendaraan Honda Motor per 1 Desember 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tak hanya itu, saat terjadi kecelakaan, pengemudi akan mendapatkan santunan meninggal dunia atau cacat tetap sebesar Rp 10 juta dan Rp 5 juta untuk yang dibonceng dan syaratnya cukup muda untuk melakukan klaim. Cukup menunjukkan kartu One Heart, KTP dan KK," ungkapnya.
Bagaimana dengan pemilik kartu one heart sebelum 1 Desember 2013. Wahyudi mengatakan, para pemilik kendaraan honda bisa melakukan registrasi dan pembaharuan kartu One Heart di dealer Honda terdekat dengan membayar biaya Rp 30 ribu.
Sementara Presiden Direktur PT MPM Honda Motor, Suwito mengaku sejak 1 Desember 2013 hingga awal Maret 2014 sudah 200 ribu pembeli kendaraan honda yang mendapatkan kartu One Heart dan tercover asuransi kecelakaan.
"Hingga akhir tahun, saya perkirakan sudah ada 1 juta pengendara Honda di Jawa Timur yang tercover asuransi dan memiliki One Heart card," ungkap dia.
Suwito menambahkan, One Heart card dan asuransi akan berlaku selama 2 tahun.
Apakah dengan adanya asuransi kecelakaan merupakan salah satu upaya meningkatkan penjualan produk? Suwito dengan tegas menjawab tidak.
"Bukan lah. Ini merupakan bagian pelayanan dari kami dan kami hanya ingin agar kami lebih dekat dengan konsumen serta rasa terima kasih pada konsumen," tandasnya.
(ze/ddn)












































Komentar Terbanyak
Tukang Tambal Ban Pungut Pelat Nomor Terbawa Banjir, Minta Tebusan Rp 50 Ribu
Pengendara Singapura Banyak yang Mau Balik Beli Mobil Bensin
Lawan Arah di Malaysia Didenda Rp 60 Juta, di Indonesia Cuma Rp 500 Ribu