Owner dari Hobby Motor yang merupakan importir umum (IU) Michael Syofyan mengatakan kalau pengurusan STNK dan BPKB motor-motor CBU itu jauh lebih lama dan rumit ketimbang motor yang di jual di Indonesia.
"Prosesnya kalau motor itu sudah terdaftar sekitar 2 mingguan tapi kalau belum terdaftar bisa jauh lebih lama karena harus diregistrasi terlebih dahulu tipenya, minimal 1 bulan untuk STNK dan untuk BPKB minimalnya 3 bulan baru jadi," beber Michael saat berbincang dengan detikOto di markasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jelas lebih mahal untuk pengurusan STNK-nya. Bedanya bisa Rp 2 sampai Rp 4 jutaan," katanya.
Sebelum pengurusan STNK dan BPKB, motor-motor CBU ini lebih dulu mengikuti proses uji tipe. Dari situ motor diperiksa kelaikannya dan jika dinyatakan laik jalan maka hari itu juga motor bisa langsung di daftarkan STNK dan BPKB-nya.
(ady/ddn)












































Komentar Terbanyak
Awas Kaget! Segini Pajak BYD Atto 1 Bila Tak Lagi Dapat Insentif
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Diduga Mirip Produk China Rp 8 Juta, Kok Bisa Motor MBG Tembus Rp 40 Juta?