Berapa Lama Moge CBU dapat STNK dan BPKB?

Seksinya Moge

Berapa Lama Moge CBU dapat STNK dan BPKB?

Aditya Maulana - detikOto
Rabu, 05 Jun 2013 18:08 WIB
Berapa Lama Moge CBU dapat STNK dan BPKB?
Jakarta - Motor yang dijual di Indonesia dengan yang tidak dijual di Indonesia pastinya sedikit mengalami perbedaan dalam hal pengurusan STNK dan BPKB-nya. Kira-kira berapa lama untuk motor-motor CBU baru dapat STNK dan BKPB itu?

Owner dari Hobby Motor yang merupakan importir umum (IU) Michael Syofyan mengatakan kalau pengurusan STNK dan BPKB motor-motor CBU itu jauh lebih lama dan rumit ketimbang motor yang di jual di Indonesia.

"Prosesnya kalau motor itu sudah terdaftar sekitar 2 mingguan tapi kalau belum terdaftar bisa jauh lebih lama karena harus diregistrasi terlebih dahulu tipenya, minimal 1 bulan untuk STNK dan untuk BPKB minimalnya 3 bulan baru jadi," beber Michael saat berbincang dengan detikOto di markasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu pengurusan STNK dan BPKB-nya juga lebih mahal dibanding motor biasa yang sudah di pasarkan di Indonesia. Di Bea Cukainya apalagi karena pihak Bea Cukai menentukan pajaknya berdasarkan harga yang ada di internet.

"Jelas lebih mahal untuk pengurusan STNK-nya. Bedanya bisa Rp 2 sampai Rp 4 jutaan," katanya.

Sebelum pengurusan STNK dan BPKB, motor-motor CBU ini lebih dulu mengikuti proses uji tipe. Dari situ motor diperiksa kelaikannya dan jika dinyatakan laik jalan maka hari itu juga motor bisa langsung di daftarkan STNK dan BPKB-nya.

(ady/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads