Owner dari Hobby Motor yang merupakan importir umum (IU) Michael Syofyan mengatakan kalau pengurusan STNK dan BPKB motor-motor CBU itu jauh lebih lama dan rumit ketimbang motor yang di jual di Indonesia.
"Prosesnya kalau motor itu sudah terdaftar sekitar 2 mingguan tapi kalau belum terdaftar bisa jauh lebih lama karena harus diregistrasi terlebih dahulu tipenya, minimal 1 bulan untuk STNK dan untuk BPKB minimalnya 3 bulan baru jadi," beber Michael saat berbincang dengan detikOto di markasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jelas lebih mahal untuk pengurusan STNK-nya. Bedanya bisa Rp 2 sampai Rp 4 jutaan," katanya.
Sebelum pengurusan STNK dan BPKB, motor-motor CBU ini lebih dulu mengikuti proses uji tipe. Dari situ motor diperiksa kelaikannya dan jika dinyatakan laik jalan maka hari itu juga motor bisa langsung di daftarkan STNK dan BPKB-nya.
(ady/ddn)












































Komentar Terbanyak
Heboh Pajak Mobil-motor di Jateng Tiba-tiba Naik Drastis, Begini Penjelasannya
Mobil Listrik e-Vitara Dianggap Kemahalan, Suzuki Bilang Begini
Opsen Mencekik! Muncul Gerakan Setop Bayar Pajak Kendaraan