Jangan sampai penggunaan lampu itu menimbulkan kecelakaan bagi pengendara lain.
"Sadarkah Anda bahwa itu berdampak akan mengganggu kenyamanan orang lain, karena bisa menyilaukan pengendara yang dibelakang Anda," imbauan Divisi Humas Polri, Jumat (24/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mari kita tanamkan sikap saling menghormati antar sesama pengendara agar tercipta keamanan, keselamatan dan kelancaran dalam berlalu lintas," tulis Divisi Humas Polri.
Otolovers ada yang pakai lampu ini?
(ndr/ddn)












































Komentar Terbanyak
Nasib! Harga BBM Naik, Mobil Listrik Malah Nggak Gratis Pajak Lagi
Isi Surat Edaran Mendagri, Minta Gubernur Se-Indonesia Bebaskan Pajak EV
Provinsi yang Bakal Kenakan Pajak buat Mobil-Motor Listrik