"Menyalakan lampu akan membuat kehadiran kita mudah di lihat oleh pengendara lain. Memang, jika tanpa menyalakan lampu pun kita masih bisa terlihat, namun dengan lampu menyala, pengendara lain hanya membutuhkan waktu yang lebih sedikit untuk melihat kehadiran Anda," imbau Divisi Humas Polri dalam keterangannya, Selasa (19/3/2013).
Pengendara mobil atau motor pasti melihat spion hanya dalam waktu sangat singkat. Lampu yang menyala akan mempermudah pengendara lain mendeteksi kehadiran pengendara lain melalui spion.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi, jelas sudah, alasan menyalakan lampu bukan sekedar aturan lalu-lintas semata. Melainkan salah satu faktor keselamatan yang seharusnya wajib dilakukan. "Maka dari itu, nyalakan lampu sebelum Anda celaka karena tidak terdeteksi oleh kendaraan lain," pesan Polri.
Mengutip UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 disebutkan dalam pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 ayat (2) bahwa Pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari didenda dengan denda maksimal Rp 100.000.
(gah/syu)












































Komentar Terbanyak
Jawaban Pindad soal Prabowo Minta Desain Mobil Khusus Presiden Sapa Rakyat
Wacana KDM Hapus Pajak Kendaraan-Diganti Jalan Berbayar: Biar Adil
Isi Garasi Anggota DPRD yang Merokok sambil Ngegame saat Rapat