"Memiliki persamaan pada pokoknyua dari jenis barang yang sama dan pengucapan," kata kuasa hukum helm INK, El Lia Arlina kepada detikcom di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (25/2/2013).
Lia mengatakan, pihak INK dalam gugatannya meminta majelis hakim untuk membatalkan merk dagang helm INX. Sebab merk tersebut melanggar pasal 6 UU Merek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di kesempatan yang sama, kuasa hukum dari helm INX, Irawan Arthen mengatakan saat mendaftarkan merknya telah dilakukan pemeriksaan substantif oleh Direktorat Merk. Hasilnya pemerintah menganggap bahwa pemohon tergugat 1 beritikad baik dalam mengajukan permohonan dan tidak ada persamaan dengan merk-merk lain termasuk merk milik penggugat yaitu INK.
"Dengan demikian tidak ada kesalahan hukum apapun yang dilakukan kami dalam memperoleh sertifikat merk 'INK' dalam kelas 09," papar Irawan.
Selidik punya selidik, merek INX terinspirasi dari dua remaja yang tewas kecelakaan dan tidak mengenakan helm. Di saku korban terdapat Inex. Akibat peristiwa ini akhirnya Andi memutuskan memberikan merk dagang pada helmnya dengan merk INX.
"Dari peristiwa itu akhirnya Tergugat I mendaftarkan produk helm pengaman dengan merek INX. Sesungguhnya huruf INX ini didapat dari inspirasi pil psikotropika yang dikenal di kalangan publik dengan sebutan pil 'INEX'," terang Irwan.
Irawan mengatakan pemilik merk INX tidak bermaksud mendompleng merk helm INK. Pemilik hanya ingin mencoba menyelamatkan generasi muda agar selamat dalam berkendaran dengan produksi helmnya dan mengingatkan agar para pemuda tidak menggunakan Inex.
"Kami ingin menyelamatkan generasi muda salah satunya dengan membuat helm yg dinamai INX yang berasal dari Inex," ucap Irawan.
(gah/syu)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Biaya Tes Psikologi Naik, Perpanjang SIM Bakal Keluar Duit Segini