Ketua Komersil Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia Sigit Kumala menjelaskan kalau kenaikan ambang batas uang muka pada sistem syariah ini akan berimbas negatif pada industri roda dua nasional.
Kebijakan yang akan akan ditetapkan pada awal tahun depan dan berlaku tiga bulan setelahnya itu akan menjadi pukulan tambahan setelah pertengahan tahun ini Bank Indonesia juga sudah menerapkan kenaikan ambang batas uang muka kredit kendaraan pada bank dan leasing konvensional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dampak pasti ada. Pasar kemungkinan besar turun," ujar Sigit kepada detikOto.
Lebih lanjut dia mengatakan hingga Oktober lalu saja telah terjadi penurunan hingga 14 persen dibanding dengan tahun lalu. "Sampai Juli, ketika kebijakan kenaikan DP di konvensional diberlakukan saja pasar kita sudah turun 6 persen. Lalu sampai Oktober sudah turun 14 persen," jelasnya.
Akibatnya, bila tahun lalu ada 8 juta motor yang terjual di Indonesia, Sigit memprediksi tahun ini pasar hanya akan mampu menyerap 7 juta motor saja.
"Awalnya, sebelum ada kabar ini kita yakin tahun depan pasar bisa naik 5 persen karena masyarakat sudah punya alternatif ke syariah. Sekarang saja syariah menguasai 60-70 persen dari kredit motor. Tapi ternyata bakal ada aturan baru ini," keluh Sigit.
"Feeling saya, pasar akan turun sampai 6,4 juta," lugasnya.
(syu/ddn)












































Komentar Terbanyak
Heboh Pajak Mobil-motor di Jateng Tiba-tiba Naik Drastis, Begini Penjelasannya
Bikin Pajak Mobil-motor di Jateng Mahal, Segini Tarif Opsen PKB
Penjualan Mobil di Indonesia Nyaris Disalip Malaysia, Menperin: Ini Alarm!