Seperti yang diungkapkan Sharia Division Head, PT Asuransi Adira Dinamika, Bimo Kustoro, di Graha Adira Menteng, di Jl. Menteng Raya No. 21, Jakarta.
Bimo pun mengungkapkan, menggunakan jasa lising dan asuransi syariah itu jauh lebih menguntungkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 7 keuntungan menggunakan sistem syariah:
1. Kalau pembayaran cepat, tidak akan dikenakan penalti atau membayar bunganya (leasing).
2. Bila terjadi keterlambatan pembayaran, bunga kendaraan tidak terus belipat ganda. Karena leasing dan asuransi Syariah itu tidak mengadopsi sitem tersebut, dan tidak menghilangkan sistem riba.
3. Tidak ada penarikan paksa bila berhenti melakukan pembayaran (leasing).
4. Konsumen tidak perlu takut merugi, karena bisnis syariah masih akan terus tumbuh dan berkembang (leasing dan asuransi syariah).
5. Konsumen pun akan mendapat pembagian keuntungan sesuai dengan kesepakatan awal.
6. Konsumen bisa berzakat saat melakukan kredit (asuransi syariah).
7. Semakin sedikit klaim asuransi, semakin besar bagi hasil yang diterima konsumen.
"Tahun depan kalau (aturan DP) belum naik, leasing syariah akan mengalami peningkatan hingga 50 persen," kata Bimo.
Namun meski DP syariah mencapai 30 persen layaknya lising konvensional, lising syariah diprediksi akan tetap tumbuh di Indonesia.
"Dan kalau DP syariah naik, dan pertumbuhan masih akan tetap sama," katanya.
(ddn/ddn)











































Komentar Terbanyak
Prabowo Klaim Upah Ojol Naik 3 Kali Lipat, Begini Reaksi Asosiasi
Pertalite Mau Dibatasi, Bahlil: yang Kaya Jangan Ambil Hak Rakyat
Viral Ribut-ribut Perkara Parkir: Istri Turun buat Nge-tag Tempat, Emang Boleh?