Marketing Event & PR Manager PT Bajaj Auto Indonesia M. Rizal Tandju menjelaskan kalau Bajaj yang ada di Indonesia tidak bermasalah dengan paten tersebut karena urusan paten tersebut diurus prinsipal mereka yang bermarkas di India.
"Kami dari Indonesia tidak ada masalah, karena memang sejak awal yang mengurusi masalah paten ini adalah India (Bajaj Auto Limited)," ungkapnya pada detikOto, Kamis (30/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim legal yang mengurusi masalah ini juga ditunjuk oleh India," lugasnya.
Permohonan hak paten yang Bajaj lakukan di Indonesia sendiri terkait penggunaan teknologi mesin motor Bajaj yang menggunakan sistem mesin dua busi di satu silinder.
Perusahaan itu mengklaim sistem ini merupakan sistem pertama yang dia gunakan di dunia. Tetapi hal ini dibantah oleh Honda. Keduanya pun akhirnya membawa masalah ini ke meja hijau, hingga akhirnya Mahkamah Agung memutuskan Honda memenangkan masalah sengketa hak cipta ini.
"Menolak permohonan kasasi Bajaj Auto Limited," demikian pengumuman panitera MA, Kamis (30/8/2012).
Putusan ini diketok pada 15 Agustus 2012 lalu oleh 3 hakim agung yaitu ketua majelis hakim Muhammad Taufik dengan hakim anggota Djafni Djamal dan Takdir Rahmadi. Perkara nomor 802 K/PDT.SUS/2011 ini dipaniterai oleh Retno Kusrini.
Putusan kasasi ini menguatkan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).Β
(syu/ddn)












































Komentar Terbanyak
Nasib! Harga BBM Naik, Mobil Listrik Malah Nggak Gratis Pajak Lagi
Isi Surat Edaran Mendagri, Minta Gubernur Se-Indonesia Bebaskan Pajak EV
Provinsi yang Bakal Kenakan Pajak buat Mobil-Motor Listrik