Kalah dari Honda, Bajaj Serahkan Soal Hak Cipta ke India

Kalah dari Honda, Bajaj Serahkan Soal Hak Cipta ke India

- detikOto
Kamis, 30 Agu 2012 12:31 WIB
Kalah dari Honda, Bajaj Serahkan Soal Hak Cipta ke India
Mesin DTS Bajaj Pulsar
Jakarta - Perjuangan Bajaj untuk mendapatkan pengakuan paten terhadap teknologi dua busi dalam satu silinder di Indonesia kembali menemui jalan buntu setelah Mahkamah Agung menolak gugatan Bajaj. Namun, Bajaj Indonesia mengaku tidak mempermasalahkannya.

Marketing Event & PR Manager PT Bajaj Auto Indonesia M. Rizal Tandju menjelaskan kalau Bajaj yang ada di Indonesia tidak bermasalah dengan paten tersebut karena urusan paten tersebut diurus prinsipal mereka yang bermarkas di India.

"Kami dari Indonesia tidak ada masalah, karena memang sejak awal yang mengurusi masalah paten ini adalah India (Bajaj Auto Limited)," ungkapnya pada detikOto, Kamis (30/8/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Rizal menjelaskan kalau masalah hukum yang ditempuh Bajaj di Indonesia adalah murni inisiatif dari prinsipal mereka di India, sementara Bajaj yang ada di Indonesia masih fokus mengembangkan jaringan dan meningkatkan penjualan.

"Tim legal yang mengurusi masalah ini juga ditunjuk oleh India," lugasnya.

Permohonan hak paten yang Bajaj lakukan di Indonesia sendiri terkait penggunaan teknologi mesin motor Bajaj yang menggunakan sistem mesin dua busi di satu silinder.

Perusahaan itu mengklaim sistem ini merupakan sistem pertama yang dia gunakan di dunia. Tetapi hal ini dibantah oleh Honda. Keduanya pun akhirnya membawa masalah ini ke meja hijau, hingga akhirnya Mahkamah Agung memutuskan Honda memenangkan masalah sengketa hak cipta ini.

"Menolak permohonan kasasi Bajaj Auto Limited," demikian pengumuman panitera MA, Kamis (30/8/2012).

Putusan ini diketok pada 15 Agustus 2012 lalu oleh 3 hakim agung yaitu ketua majelis hakim Muhammad Taufik dengan hakim anggota Djafni Djamal dan Takdir Rahmadi. Perkara nomor 802 K/PDT.SUS/2011 ini dipaniterai oleh Retno Kusrini.

Putusan kasasi ini menguatkan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

(syu/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads