"Pelanggaran paling banyak dilakukan pengendara motor, mencapai sekitar 60 persennya," kata Kasubdit Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Sudarmanto, saat dihubungi wartawan, Selasa (29/11/2011).
Selain melakukan tindakan dengan tilang, polisi juga memberikan teguran kepada pengendara. Sebanyak 801 pengendara diberi teguran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya motor yang melakukan pelanggaran. Kendaraan lain seperti mobil pribadi, angkutan umum, angkutan barang, juga kena tilang akibat melanggar.
Adapun, jenis pelanggaran yang kerap dilakukan oleh pengendara yakni tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalu lintas, melawan arus dan melanggar marka.
"Kalau mobil pribadi biasanya menerobos jalur busway," ujarnya.
Dari para pelanggar ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Operasi Zebra Jaya 2011 digelar sejak Senin (28/11) hingga tanggal 11 Desember 2011 mendatang. Operasi ini digelar secara serentak di wilayah DKI Jakarta, Depok, Bekasi dan Tangerang.
(mei/syu)












































Komentar Terbanyak
Awas Kaget! Segini Pajak BYD Atto 1 Bila Tak Lagi Dapat Insentif
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Nasib! Harga BBM Naik, Mobil Listrik Malah Nggak Gratis Pajak Lagi