Peristiwa pada Selasa dini hari (22/11/2011) itu bak film action. Yanto mencuri motor Yamaha Mio bernopol B 6631 EUL, milik Sain Beng (40) Ketua RT 02/ RW 07, Desa Tajur Halang, Bogor yang diparkir di sebuah acara hajatan.
Wussh! Yanto lantas ngacir dengan motor curian, namun ada dua polisi yang mengejar dengan motor. Lantaran panik, Yanto menabrak pohon di jalan Kampung Kandang Panjang RT 01/07, Tajur Halang, Bojong Gede.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku berusaha lari ketika akan ditanggap anggota kami. Sempat terjadi kejar-kejaran sesama motor dengan dua anggota polisi akhirnya Yanto terjatuh setelah motor curiannya menabrak pohon asam di pinggir jalan," tutur Kapolsek Bojong Gede Kompol Maskuri bersama Kanit Reskrim Polsek Bojong Gede AKP Ramses kepada detikcom.
Ditambahkan oleh Kanit Reskrim Polsek Bojong Gede AKP Ramses, pelaku merupakan pemain yang sering melakukan aksi kejahatannya di wilayah Tajur Halang. "Itu anak sangat licin dalam melakukan polah-tingkahnya. Dia kerap lolos dari tangkapan makanya kita serius menjebak dia," tambahnya.
Motor hasil curian telah dikembalikan langsung kepada korban. Sedangkan pelaku masuk ke dalam sel dan dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman 7 tahun penjara.
(fay/ddn)












































Komentar Terbanyak
Dadan soal Motor MBG: Dulu Klaim di Bawah Harga, Ternyata Di-markup
Ini Gudang Motor Listrik MBG yang Dipesan Dadan Hindayana
Indonesia Kian Tertinggal, Mobnas Malaysia Ekspansi EV 42 Ribu Unit/Tahun