Besaran insentif motor listrik makin menciut, dari rencana sebelumnya Rp 5 juta, turun jadi Rp 3 juta. Angka itu dinilai terlalu kecil buat mendorong minat pembelian motor listrik.
Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai bahwa langkah pemerintah untuk memberikan insentif kepada motor listrik merupakan langkah tepat. Namun pemerintah perlu memastikan bahwa besaran dan desain insentif perlu dirancang secara efektif untuk mendorong adopsi kendaraan listrik.
Berdasar analisis IESR, besaran insentif sebesar Rp 3 juta masih perlu ditinjau kembali karena berpotensi terlalu kecil untuk dapat mendorong peralihan secara signifikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deon Arinaldo, Direktur Transformasi Sistem Energi IESR, mengatakan besaran insentif perlu mempertimbangkan manfaat yang dapat dihasilkan dari setiap kendaraan yang berhasil dialihkan ke listrik. Insentif yang memadai akan meningkatkan daya tarik ekonomi motor listrik bagi konsumen sekaligus memperbesar dampak kebijakan terhadap pengurangan konsumsi BBM, serta beban subsidi dan kompensasi energi.
"Pemerintah perlu memastikan besaran insentif ditetapkan berdasarkan dampak yang ingin dicapai. Insentif yang terlalu kecil berisiko tidak cukup mengatasi kesenjangan harga dan pertimbangan ekonomi konsumen, sehingga anggaran yang dialokasikan tidak menghasilkan tingkat peralihan yang optimal," ujar Deon.
Pemodelan IESR menunjukkan bahwa efektivitas insentif meningkat ketika jumlah insentif semakin tinggi dan digabungkan dengan kebijakan disinsentif. Dengan insentif pembelian sebesar Rp5 juta dan tambahan 3 juta dari tukar tambah (trade in) kendaraan BBM ke listrik, lalu dikombinasi dengan disinsentif seperti kenaikan harga Pertalite mendekati keekonomian, adopsi motor listrik bisa bertambah 810 ribu unit dibandingkan skenario business as usual (BAU) pada 2030.
Di sisi lain, kenaikan penggunaan kendaraan listrik juga bergantung pada performa kendaraan serta keberadaan ekosistem pengisian atau penukaran baterai. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyusun paket kebijakan yang tidak hanya terdiri dari insentif, namun juga menyasar ekosistem kendaraan listrik serta perbaikan pada rantai pasoknya.
Salah satu mekanisme yang dapat digunakan adalah mengintegrasikan penerima dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemerintah juga dapat menerapkan exclusion filter untuk mengecualikan kelompok berpendapatan sangat tinggi, misalnya berdasarkan desil pendapatan ataupun kepemilikan kendaraan roda empat dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) tertentu.
Baca juga: 4 Kriteria Motor Listrik Nasional |
"Kalau tujuan insentif adalah mempercepat transisi, maka penerimanya perlu diprioritaskan kepada kelompok yang keputusan pembeliannya memang dapat berubah karena adanya insentif. Dengan begitu, anggaran pemerintah menjadi lebih efektif dan manfaat transisi kendaraan listrik dapat dirasakan kelompok masyarakat yang lebih luas," tambah Deon.
Selain mendorong permintaan, IESR meminta pemerintah menggunakan program insentif untuk memperkuat industri kendaraan listrik dalam negeri. Untuk memastikan performa dan kualitas, motor listrik yang memperoleh insentif ditargetkan memiliki kapasitas baterai minimal 2,2 kWh dengan kewajiban jaminan garansi baterai tiga tahun dan layanan purnajual selama lima tahun, serta memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40%.










































