Penjualan Motor Listrik Lesu Imbas Subsidi Digantung Pemerintah

Penjualan Motor Listrik Lesu Imbas Subsidi Digantung Pemerintah

Septian Farhan Nurhuda - detikOto
Sabtu, 08 Feb 2025 07:21 WIB
Tangkas Motor Listrik
Subsidi motor listrik. Foto: Tangkas Motor Listrik
Jakarta -

Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) menegaskan, penjualan motor listrik di Tanah Air mengalami penurunan setelah pemerintah tak kunjung mengumumkan skema subsidi terbaru. Sebab, ada sejumlah konsumen yang masih menahan diri.

Itulah mengapa, AISMOLI meminta agar pemerintah segera menuntaskan proses perumusan subsidi. Sebab, jika terus-terusan ditunda, situasinya pasti akan lebih buruk.

"Sekarang yang terpenting kita dari asosiasi meminta ada kecepatan dari pemerintah untuk membuat aturan segera, gitu. Karena sekarang ini kalau boleh dikatakan masyarakat masih menunggu," ujar Ketua Umum AISMOLI, Budi Setiyadi saat ditemui di Senayan, Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Calon pembeli didampingi tenaga penjual melihat motor listrik yang di jual di showroom motor listrik  Tangkas Ciater, Tangerang Selatan, Banten, Senin (6/3/2023). Pemerintah mulai 20 Maret 2023 memberikan subsidi kendaraan listrik, demi meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik, serta memacu perkembangan industri otomotif energi baru. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.Motor listrik Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL

Meski penjualan motor listrik mengalami penurunan, namun Budi bersyukur dengan kemunculan sejumlah merek baru seperti Indomobil eMotor. Sebab, makin ramainya pemain di segmen tersebut membuat kepercayaan konsumen menjadi lebih tumbuh.

"Pasti iya, pasti (ada dampak ke penurunan penjualan motor listrik). Tapi dengan adanya launching merek baru seperti Indomobil eMotor ini, masyarakat jadi makin percaya kalau ini eranya motor listrik," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Skema Subsidi Motor Listrik Berubah

Di kesempatan yang sama, Budi mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dan rapat dengan Menko Perekonomian untuk membahas rencana revisi Perpres 55 tahun 2019. Dia secara tak langsung menegaskan, subsidi Rp 7 juta/unit tak lanjut tahun ini.

Sebagai gantinya, kata Budi, negara telah menyiapkan skema lain, yakni pemberian pajak penyerahan negara ditanggung pemerintah atau PPN DTP. Namun, dia belum bisa mengurai detail skemanya akan seperti apa.

"Kemungkinan besar (pemberian) PPN DTP, karena subsidi yang Rp 7 juta/tahun bisa dikatakan sudah tidak ada lagi," tuturnya.

Budi menjelaskan, pihaknya sebenarnya sudah mengajukan skema subsidi yang sama seperti tahun lalu. Sebab, besarannya dirasa cukup untuk meringankan beban konsumen yang ingin beralih ke motor ramah lingkungan. Namun, dia juga sadar, keuangan negara saat ini juga sedang sulit.

"Kita sudah memberikan analisis cost benefit kalau pemerintah memberikan subsidi, kita minta kan Rp 7 juta, tapi kalau dilihat dari kondisi sekarang rasanya (sulit). Jadi, kalaupun bukan subsidi, ya paling insentif berupa PPN DTP," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga sudah memberikan sinyal, subsidi motor listrik Rp 7 juta/unit akan diganti dengan PPN DTP. Sebagai catatan, per tanggal 1 Januari 2025 harga motor listrik pembelian baru dikenai tarif PPN 12 persen.




(sfn/lth)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads