Subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta sudah bergulir sejak Maret lalu. Namun, penjualan motor listrik subsidi ternyata tidak langsung 'meledak' meski harganya dipangkas oleh Pemerintah.
Penyebabnya dituding karena syarat subsidi yang begitu ketat. Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko bilang selama ini syarat penerima terlalu sempit dan membuat subsidi kurang diminati masyarakat.
"Insentif yang Rp 7 juta itu kan ternyata dalam perkembangannya lambat sekali ya. Nah ini kan aneh kan (masih kecil). Untuk itu ada perubahan. Mungkin persyaratannya yang akan dihilangkan," ujar Moeldoko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak awal, syarat subsidi motor listrik memang cukup ketat. Subsidi Rp 7 juta untuk motor listrik itu tidak bisa dimanfaatkan oleh semua kalangan. Dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 6 Tahun 2023 disebutkan, syarat penerima subsidi motor listrik adalah penerimanya KUR (Kredit Usaha Rakyat), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BUPM), penerima bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
Artinya, program ini merujuk kepada masyarakat menengah ke bawah. Di sisi lain, sebagian motor listrik meski sudah mendapat subsidi harganya masih terlampau tinggi, bahkan ada yang mencapai puluhan juta rupiah.
Sampai akhir tahun, ditargetkan akan ada 200.000 unit motor listrik yang terjual. Namun, hingga 1 Agustus ini, target itu masih jauh untuk dicapai.
Dikutip dari situs resmi Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa), motor listrik subsidi yang sudah tersalurkan baru puluhan unit. Sejak pemerintah mengumumkan memberikan subsidi motor listrik pada 20 Maret 2023, hingga Selasa (1/8/2023) ini baru ada 36 unit motor listrik subsidi yang tersalurkan. Tersalurkan di sini berarti telah dilakukan penggantian potongan harga KBL Berbasis Baterai Roda Dua dari Pemerintah ke Perusahaan Industri.
Selain itu, baru ada 189 unit yang terverifikasi. Sebanyak 189 unit itu sudah melalui proses verifikasi kesesuaian data transaksi penjualan (Biodata Konsumen, STNK dan TNKB) dan selanjutnya akan diajukan penggantian potongan harga ke Pemerintah untuk Perusahaan Industri.
Sementara yang sudah dalam proses pendaftaran mencapai 1.122 unit. Proses pendaftaran ini sudah disaring hanya masyarakat yang telah memenuhi persyaratan sebagai salah satu dari 4 kriteria penerima bantuan potongan harga pembelian motor listrik.
Dari 200.000 unit alokasi motor listrik subsidi tahun ini, sisanya masih mencapai 198.653 unit yang belum tersalurkan. Pemerintah pun bakal mengubah persyaratan subsidi motor listrik ini. Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, kemungkinan syarat subsidi motor listrik bakal dilonggarkan.
"Kelihatannya untuk ke depan akan dibuka untuk umum. Kita tadi pertimbangkan setiap satu KTP, satu motor listrik. Ada pertimbangan seperti itu," ujarnya.
(rgr/dry)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar