Modifikasi Mobil tapi Tak Lapor Asuransi? Jangan Heran Kalau Nggak Bisa Ngeklaim

Septian Farhan Nurhuda - detikOto
Jumat, 28 Jul 2023 16:42 WIB
Mobil modifikasi. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Detikers punya mobil berasuransi yang mau dimodifikasi? Eits, jangan lupa lapor dulu ke penyedia asuransi, ya. Sebab, jika tidak, jaminan kerusakannya tak bisa diklaim. Bahkan, ada dampak lain di belakangnya.

Regional Manager DKI Asuransi Astra (Garda Oto), Hendra mengatakan, kustomernya hingga kini masih banyak yang tak melapor saat memodifikasi mobilnya. Sebagian karena tak tahu, namun tak sedikit yang memang sengaja melakukannya.

"Kalau mobil berasuransi mau dimodifikasi, pemiliknya harus lapor dulu (ke penyedia asuransi). Tujuannya untuk melihat potensi risiko," ujar Hendra saat ditemui di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (27/7).

Modifikasi mobil harus lapor asuransi. Foto: Rifkianto Nugroho

Menurut Hendra, ada banyak kerugian yang mengancam seandainya mobil berasuransi dimodifikasi 'tanpa izin'. Pertama, tentu saja, kerusakan yang dipicu komponen modifikasi tak bisa diklaim.

"Misalnya nih, ada modifikasi di bagian elektrik, eh terus ada korsleting yang bikin terbakar, kita tentu nggak bisa cover (kerusakan) dong. Soalnya sejak awal kita kan nggak kasih rekomendasi," jelasnya.

Kedua, kata dia, mobil berasuransi yang dimodif 'tanpa izin' akan menyulitkan pihak bengkel saat proses perbaikan. Sebagai contoh, kendaraan mengalami kerusakan di komponen A, namun komponen tersebut menyatu pada komponen B yang merupakan hasil modifikasi.

"Takutnya ada modifikasi tertentu yang emang dirancang secara khusus begini atau begitu. Nanti kalau ada perbaikan di bagian itu, terus mobil dibawa ke bengkel, eh part penggantinya nggak ada. Kan repot," kata dia.

Pengunjung menikmati pameran mobil modifikasi di Jakarta Auto Week 2023, JCC Senayan, Sabtu (11/3/2023). Foto: Pradita Utama

Berdasarkan aturan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor di Indonesia (PSAKBI), Pasal 8 mengenai Perubahan Risiko di ayat satu dan dua, disebutkan bahwa pemilik harus memberitahukan kepada pihak asuransi setiap melakukan perubahan pada mobil yang diasuransikan.

Berikut bunyi pasal tersebut:

Pasal 8 : Perubahan Risiko

1. Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung jawab setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian kendaraan bermotor yang diasuransikan.

2. Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat di atas, Penanggung berhak:

  • Menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi dari standarnya.
  • Menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat dua.

Bab 2 : Pengecualian

Pasal 3

Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan yang terjadi atas:

  • Perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada pembelian Polis.
  • Ban, velg, dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain Kendaraan Bermotor kecuali yang disebabkan oleh risiko yang dijamin pada Pasal 1 ayat satu butir 1.2, 1.3, 1.4.
  • Kunci dan atau bagian lainnya dari Kendaraan Bermotor pada saat tidak melekat atau berada di dalam kendaraan yang diasuransikan.
  • Bagian dari Kendaraan Bermotor yang aus karena pemakaian, sifat kekurangan material sendiri atau salah dalam menggunakannya;
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan atau surat-surat lain Kendaraan Bermotor.


Simak Video "Video: Maling Mobil di Cilegon Didor Polisi, Coba Kabur saat Dibekuk"

(sfn/dry)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork