Masyarakat digegerkan dengan kemunculan video balapan mobil di underpass Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) Kulon Progo beberapa waktu lalu. Dalam video berdurasi 30 detik itu, tampak dua sedan warna putih beradu kecepatan dengan knalpot menggelegar.
Video yang diunggah di acount @JogjaUpdate tersebut nampak sedan yang digunakan sudah tidak standar alias sudah dilakukan modifikasi. Lalu, bolehkah menggunakan mobil modifikasi untuk digunakan sehari-hari?
Kasat Lantas Polres Kulon Progo AKP Didik Purwanto membeberkan penggunaan mobil modifikasi untuk harian sebenarnya diperbolehkan. Asalkan memenuhi syarat laik jalan. Kalau tidak, maka bisa ditilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tidak menemui syarat laik jalan tidak boleh namun kalau menemui syarat laik jalan boleh," ujar Didik di Mapolres Kulon Progo, Rabu (19/2/2020).
Kendati diperbolehkan, dia meminta kepada pemilik mobil agar mematuhi aturan tentang laik jalan. Sebab jika mobil modifikasi itu tidak laik jalan dan masuk dalam pelanggaran tak kasat mata, maka pihaknya tak segan-segan untuk memberikan tilang.
Kasus yang terjadi di Kulon Progo tersebut termasuk salah satu contoh pelanggaran tak kasat mata. Sebab, mobil yang digunakan menggunakan knalpot yang tidak standar dan suaranya terlalu bising."Nanti kalau ditemukan yang tak laik jalan kita tindak sesuai dengan pelanggarannya. Kalau di pelanggaran tak kasat mata seperti tidak laik jalan nanti kita tilang," tegasnya.
"Mobil itu melanggar pasal 286 ayat 3 tentang pelanggaran keselamatan teknis dan laik jalan karena ini modifikasi knalpotnya suaranya terlalu bising kita kenakan pasal tersebut," jelasnya.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Mobil Jepang Mulai Banting Harga, Produsen China Santai