Berapa Tarif Ganti Warna Kendaraan?

Berapa Tarif Ganti Warna Kendaraan?

Muhammad Ikhsan - detikOto
Kamis, 19 Des 2013 12:52 WIB
Berapa Tarif Ganti Warna Kendaraan?
Jakarta - Mengganti warna kendaraan harus dibarengi dengan perubahan di Surat Tanda Nomor Kendaraan. Pastinya ada tarifnya. Berapa?

Prosesnya ternyata tidak terlalu sulit. Setelah surat-surat berikut STNK masuk proses administrasi, pemilik kendaraan akan dikenakan biaya perubahan STNK. Biayanya tidak terlalu mahal, bahkan relatif terjangkau.

Manager Kupu-kupu Malam, Kunto Wibisono yang sudah sering memodifikasi kendaraan menjelaskan untuk sekali perubahan warna, pemilik mobil dikenakan biaya Rp 1 juta (untuk daerah Yogyakarta), sementara perpanjang STNK berikut ganti warna dikenakan Rp 700 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang pengalaman saya kalau cuma ganti STNK karena warna baru bisa Rp 1 juta. Makanya saya suka sekalian, maksudnya tunggu perpanjang STNK. Agak murah," ujar Kunto.

Selanjutnya agar bisa mendapatkan penggantian warna di STNK mobil, pemilik mobil diharuskan membawa SIUP, NPWP dan surat izin gangguan (HO) dari bengkel tempat mengubah warna cat mobil.

"Caranya, bawa surat keterangan ganti warna dari bengkel. Harus dilampiri SIUP dan NPWP sama surat izin gangguan dari bengkel. Jangan lupa bawa STNK asli ke SAMSAT," kata Kunto.

Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono menuturkan kepolisian pastinya akan menindak pemilik kendaraan yang warna mobilnya tidak sesuai dengan di STNK.

"Kalau tidak mengenal aturan ya kita tindak," katanya.

Soalnya, lanjut Hindarsono, warna mobil yang tidak sesuai STNK bisa jadi merupakan salah satu ciri dari kasus kejahatan. Bisa jadi mobil itu adalah mobil curian, atau bentuk kejahatan lainnya.

Jadi ia menegaskan kalau mendapat kejadian warna mobil beda dengan STNK akan segara ditindak.

"Ini kita tindak tegas. Kalau ternyata ada kejahatannya bagaimana," tutup Hindarsono.



(ikh/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads