Prosesnya ternyata tidak terlalu sulit. Setelah surat-surat berikut STNK masuk proses administrasi, pemilik kendaraan akan dikenakan biaya perubahan STNK. Biayanya tidak terlalu mahal, bahkan relatif terjangkau.
Manager Kupu-kupu Malam, Kunto Wibisono yang sudah sering memodifikasi kendaraan menjelaskan untuk sekali perubahan warna, pemilik mobil dikenakan biaya Rp 1 juta (untuk daerah Yogyakarta), sementara perpanjang STNK berikut ganti warna dikenakan Rp 700 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya agar bisa mendapatkan penggantian warna di STNK mobil, pemilik mobil diharuskan membawa SIUP, NPWP dan surat izin gangguan (HO) dari bengkel tempat mengubah warna cat mobil.
"Caranya, bawa surat keterangan ganti warna dari bengkel. Harus dilampiri SIUP dan NPWP sama surat izin gangguan dari bengkel. Jangan lupa bawa STNK asli ke SAMSAT," kata Kunto.
Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono menuturkan kepolisian pastinya akan menindak pemilik kendaraan yang warna mobilnya tidak sesuai dengan di STNK.
"Kalau tidak mengenal aturan ya kita tindak," katanya.
Soalnya, lanjut Hindarsono, warna mobil yang tidak sesuai STNK bisa jadi merupakan salah satu ciri dari kasus kejahatan. Bisa jadi mobil itu adalah mobil curian, atau bentuk kejahatan lainnya.
Jadi ia menegaskan kalau mendapat kejadian warna mobil beda dengan STNK akan segara ditindak.
"Ini kita tindak tegas. Kalau ternyata ada kejahatannya bagaimana," tutup Hindarsono.
(ikh/ddn)












































Komentar Terbanyak
Wacana KDM Hapus Pajak Kendaraan-Diganti Jalan Berbayar: Biar Adil
Kapan Potongan Ojol 8% Mulai Berlaku?
Isi Garasi Anggota DPRD yang Merokok sambil Ngegame saat Rapat