×
Ad

Beli BBM Wajib Tunjukkan STNK, Ternyata Ini Tujuannya

Welly Jasrial Tanjung - detikOto
Jumat, 04 Sep 2026 08:17 WIB
Beli BBM subsidi jenis solar wajib menunjukkan STNK. Foto: (Foto: Welly Jasrial Tanjung/detikcom)
Jakarta -

Jangan kaget kalau beli BBM disuruh menunjukkan STNK. Ternyata ini alasan di baliknya.

Mulai 15 September 2026, beli BBM subsidi jenis Biosolar, harus menunjukkan STNK. Dikutip detikSumbagsel, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Rusminto Wahyudi mengungkap kewajiban menunjukkan STNK saat beli BBM Biosolar saat ini masih dalam tahap uji coba sekaligus sosialisasi kepada masyarakat.

Di SPBU kawasan Palembang, Sumatera Selatan misalnya, terdapat spanduk bertuliskan bila pelat nomor dan jenis kendaraan berbeda dengan data kendaraan yang tertera di layar EDC atau STNK, maka tidak akan dilayani. Tertulis juga bahwa operator SPBU berhak melakukan pengecekan data QR dan STNK. Saat ini, pemilik kendaraan yang belum memiliki QR code tidak diperbolehkan membeli Biosolar.

"Jadi sampai 14 September itu adalah masa transisi, uji coba, serta sosialisasi ke masyarakat. Dengan waktu yang cukup panjang, diharapkan masyarakat sudah tahu dan memahami kebijakan dan aturan ini," kata Rusminto.

Rusminto menegaskan, kebijakan pengecekan STNK baru berlaku untuk BBM Biosolar. Dia bilang, tak menutup kemungkinan ke depan juga berlaku untuk pembelian BBM subsidi jenis Pertalite. Lebih lanjut kata Rusminto, pengecekan STNK ini bukan untuk melihat status pajak kendaraan tersebut.

"Perlu ditekankan bahwa tujuan pengecekan STNK adalah untuk mencegah pengisian berulang yang berujung pada penyalahgunaan BBM subsidi. Dan satu lagi, ini tidak ada kaitannya dengan pajak kendaraan bermotor," terang Rusminto.

Adapun setelah masa transisi berakhir, mulai tanggal 15 September 2026, konsumen yang tidak membawa STNK maka tak bakal dilayani untuk pembelian BBM subsidi tersebut.

Ia juga mengingatkan agar pengendara senantiasa membawa SIM dan STNK ketika berkendara. Secara aturan lalu lintas, setiap pengendara memang wajib membawa SIM dan STNK setiap kali berkendara.



Simak Video "Video: Bareskrim Ungkap Modus Pelaku Penyalahgunaan BBM-LPG Bersubsidi"

(dry/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork