×
Ad

Cara Thailand Selamatkan Industri Otomotif, tapi Negara Tetap Dapat Cuan

M Luthfi Andika - detikOto
Senin, 17 Agu 2026 15:22 WIB
Kendaraan di Thailand. Foto: Septian Farhan Nurhuda / detikoto
Jakarta -

Indonesia masih 'pusing' untuk menerapkan insentif kendaraan ramah lingkungan. Berbeda dengan Thailand, negeri Gajah Putih punya cara pintar untuk bisa menekan emisi gas buang, tapi industri otomotif tumbuh dan negara tetap mendapat pemasukan.

Caranya, Thailand tetap memberikan insentif kepada seluruh model kendaraan, baik bensin, hybrid, PHEV, ataupun listrik. Thailand tidak menganakemaskan satu teknologi saja, sehingga berdampak pada aturan pajak yang diterima oleh negara.

Bahkan bisa dipastikan pajak yang paling kecil akan diberikan para kendaraan yang memiliki emisi gas buang paling kecil, paling irit, punya komponen lokal tinggi dan kendaraan yang memiliki sistem keamanan yang lengkap untuk pengendaranya. Seperti dikutip Thaiautonews, aturan ini telah diterapkan per 1 Januari 2026.

Dijelaskan dalam skema baru tersebut, besaran pajak tidak lagi hanya ditentukan berdasarkan kapasitas mesin. Pemerintah Thailand kini mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari jenis teknologi kendaraan, emisi karbon dioksida (CO2), standar keselamatan, penggunaan komponen lokal, hingga kelengkapan sistem bantuan pengemudi atau Advanced Driver Assistance Systems (ADAS).

Kebijakan pajak lebih murah ini juga memberikan kepada produsen yang melakukan investasi dan produksi kendaraan di Thailand melalui proyek Badan Investasi Thailand (BOI) atau Board of Investment (BOI).

Hmm, harusnya sih Indonesia bisa menerapkan hal yang sama, karena bisa jadi ini menjadi solusi pintar tanpa mengorbankan investasi yang sudah terbangun di Indonesia.

Penasaran seperti apa insentif lengkapnya, cek yang berikut ini:

Pajak mobil bensin dan diesel di Thailand

Untuk mobil penumpang dengan mesin pembakaran internal atau Internal Combustion Engine (ICE), tarif pajak ditentukan berdasarkan emisi CO2.

Kendaraan harus memenuhi standar keselamatan UN R13h, ABS/ESC, atau memiliki sedikitnya dua dari enam sistem ADAS yang ditentukan.

Berikut tarif pajaknya:

EMISI CO22026-272028-20292030
≤100 g/km13 %14 %15 %
101-120 g/km22 %24 %26 %
121-150 g/km25 %27 %29 %
151-200 g/km29 %31 %33 %
>200 g/km34 %36 %38 %

Untuk kendaraan dengan kapasitas mesin lebih dari 3.000 cc, tarif pajaknya ditetapkan 50%.

Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan mendapatkan tarif lebih tinggi. Untuk emisi CO2 hingga 150 g/km, tarifnya 25% pada tahun 2026-2027 dan 35% pada tahun 2028-2029.

Sementara kendaraan dengan emisi di atas 150 g/km dikenakan 30% pada tahun 2026-2027 dan 40% pada tahun 2028-2029.




(lth/rgr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork