Insentif Mau Disetop Buat Bikin Mobil Nasional, Pajak Mobil Listrik Jadi Berapa?

Insentif Mau Disetop Buat Bikin Mobil Nasional, Pajak Mobil Listrik Jadi Berapa?

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 23 Des 2025 13:06 WIB
Insentif Mau Disetop Buat Bikin Mobil Nasional, Pajak Mobil Listrik Jadi Berapa?
Mobil listrik. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Insentif mobil listrik kabarnya tak berlanjut tahun depan. Lalu bagaimana dengan pajak mobil listrik? Akankah normal kembali?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sinyal insentif mobil listrik tak berlanjut tahun depan. Airlangga menyebut, insentif mobil listrik itu bakal dialihkan untuk pengembangan mobil nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anggaran insentif mobil listrik mau dialihkan ke mana? Anggarannya tentu kita punya perencanaan mobil nasional (fokus pada mobil nasional-Red), sehingga kita bisa belajar sebetulnya dari VinFast," kata Airlangga belum lama ini.

Untuk diketahui, saat ini mobil listrik memang menikmati sejumlah insentif yang diberikan ke pemerintah. Alhasil, harga jualnya pun jadi lebih murah dan bersaing dengan mobil bermesin konvensional. Insentifnya antara lain berupa bebas PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah). Selanjutnya ada juga insentif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) ditanggung pemerintah sebesar 10 persen. Dengan demikian, PPN yang dibebankan terhadap mobil listrik produksi lokal dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen hanya 2 persen.

ADVERTISEMENT

Tak cuma itu, mobil listrik yang didatangkan secara utuh alias impor CBU (Completely Build-up) juga dapat insentif berupa bebas bea masuk. Harusnya kalau normal, mobil yang didatangkan dengan skema importasi CBU akan dikenai tarif bea masuk 50 persen. Tapi berkat insentif, maka tarifnya dibebaskan.

Pajak Mobil Listrik Jadi Berapa?

Adapun deretan insentif di atas memang tercatat berakhir pada masa pajak Desember 2025. Tapi ada lagi nih insentif yang diberikan untuk mobil listrik berupa pembebasan pajak tahunan dan bea balik nama kendaraan. Jadi motor dan mobil listrik yang berbasis baterai atau Battery Electric Vehicles (BEV) tidak dikenakan pajak lagi.

Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 11 Mei 2023 yang tercantum Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Berikut ini bunyi pasal 10:

1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB
2. Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB

Merujuk pada aturan tersebut, tidak ada masa berlaku untuk PKB dan BBNKB 0 persen. Itu artinya, selama peraturan belum berubah, pajak mobil listrik masih nihil. Pemilik mobil listrik hanya perlu membayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp 143 ribu setiap tahunnya.




(dry/rgr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads