Riuh Nopol BMW Penabrak Mahasiswa Berubah, Begini Penjelasan Polisi

Riuh Nopol BMW Penabrak Mahasiswa Berubah, Begini Penjelasan Polisi

Ridwan Arifin - detikOto
Rabu, 28 Mei 2025 14:13 WIB
Sedan BMW 320i penabrak motor Vario di Jalan Palagan, Ngaglik, diamankan di Polsek Ngaglik, Sleman, Senin (26/5/2025).
Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Jakarta -

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menepis rumor adanya perubahan pelat nomor BMW yang terlibat kecelakaan di di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman, DIY, Sabtu (24/5) dini hari lalu.

Pengemudi BMW bernama Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) mahasiswa FEB UGM menabrak pengendara motor Vario, Argo Ericko Achfandi (19) mahasiswa FH UGM hingga tewas di tempat.

Di media sosial riuh soal narasi pelat nomor yang digunakan BMW tersebut. Seperti diketahui, kepolisian menyebut mobil BMW yang terlibat dalam kecelakaan memakai registrasi kendaraan bermotor B-1442-NAC pelat putih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun di media sosial X menyebar sebuah video mobil BMW yang ringsek diangkut towing namun menggunakan pelat nomor F-1206 pelat hitam. Postingan itu sudah dilihat lebih dari 600 ribu kali.

Menilik samsat Banten, mobil berpelat B-1442-NAC teregistrasi atas BMW 320i dengan warna putih metalik lansiran 2018.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menuturkan bahwa nomor polisi mobil BMW termaksud sejak awal adalah B 1442 NAC, berdasarkan keterangan Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto.

"Keterangan dari Kasat Lantas Sleman, (nomor polisi BMW) B, dari awal B. Dan ini terdaftar juga, dan ini sudah kita cek memang B," kata Ihsan, Selasa (27/5) dikutip dari CNN Indonesia.

Ihsan mengatakan, kasus ini masih ditangani Polresta Sleman. Polri, kata dia, bertindak secara profesional dan transparan, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.

"Sekali lagi kita akan profesional. Tidak ada yang bisa mengintervensi kami dalam proses ini, jadi kami tegaskan, kita akan profesional dan transparan. Update akan kami sampaikan, termasuk tadi tidak ada intervensi, tidak ada yang bisa mengintervensi kami dalam penegakan hukum ini, karena kita negara hukum, jadi kita berpatokan pada undang-undang yang berlaku dan saat ini semuanya sudah kita proses on the track," tegas Ihsan.




(riar/dry)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads