Lexus Dedi Mulyadi Ganti Pelat Nomor, Pajaknya Jadi Lebih Murah

Lexus Dedi Mulyadi Ganti Pelat Nomor, Pajaknya Jadi Lebih Murah

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Minggu, 27 Apr 2025 12:07 WIB
Lexus Dedi Mulyadi ganti pelat nomor
Lexus Dedi Mulyadi ganti pelat nomor. Foto: Instagram Dedi Mulyadi
Jakarta -

Pajak mobil Lexus Dedi Mulyadi yang sempat menunggak kini sudah dibereskan. Mobil Lexus LX600 yang sebelumnya terdaftar di Provinsi DKI Jakarta telah dimutasi ke Jawa Barat. Pajaknya jadi lebih murah.

Lexus LX600 Dedi Mulyadi itu semula menggunakan pelat nomor B 2600 SME. Sebelumnya, masa pajak mobil dengan pelat nomor B 2600 SME itu telah habis. Mobil tersebut sampai kena denda pajak kendaraan bermotor (PKB) akibat keterlambatan pembayaran.

Total pajak beserta denda yang perlu dibayarkan sebesar Rp 42.233.200, rinciannya sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • PKB Pokok: Rp 40.404.000
  • PKB Denda: Rp 1.616.200
  • SWDKLLJ: Rp 143.000
  • SWDKLLJ Denda: Rp 70.000

Itu data pajak Lexus LX600 Dedi Mulyadi di Jakarta sebelum dimutasi ke Jawa Barat. Saat itu, pajak kendarannya mencapai Rp 40 jutaan.

Namun kini, mobil tersebut sudah dimutasi ke Jawa Barat. Nominal pajaknya pun lebih murah ketimbang saat terdaftar di Jakarta. Di Jawa Barat, pajaknya kini Rp 35 jutaan. Berikut rincian pajaknya:

ADVERTISEMENT
  • PKB Pokok: Rp 21.298.100
  • SWDKLLJ: Rp 143.000
  • Opsen PKB Pokok: Rp 14.056.000
  • Total: Rp 35.497.900

Jakarta dan Jawa Barat memang menerapkan tarif pajak yang berbeda. Berdasarkan peraturannya, tarif pajak di Jakarta lebih tinggi ketimbang di Jawa Barat.

Untuk diketahui, Lexus LX600 tersebut terdata sebagai kendaraan kepemilikan pertama. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama di Jakarta adalah sebesar 2 persen.

Sementara itu, tarif pajak kendaraan di Jawa Barat lebih rendah. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif PKB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama di Jawa Barat ditetapkan sebesar 1,12 persen, ditambah opsen 66 persen dari PKB pokok. Jadi, total PKB pokok dan opsen PKB pokok di Jawa Barat totalnya sekitar 1,85 persen.

Namun, Provinsi Jawa Barat punya kebijakan dengan memberikan angka koefisien diskon sehingga tarif pajak kendaraan ditambah opsen masih tetap sama seperti tarif pajak sebelum adanya opsen, yaitu sebesar 1,75% untuk kendaraan kepemilikan pertama.

Kata Dedi Mulyadi soal Pajak Lexus

Dedi rupanya punya alasan tersendiri kenapa pajak SUV mewah tersebut sempat tertunggak. Menurutnya, kala itu mobil masih berstatus kredit. Tak cuma itu, dia juga hendak melakukan mutasi ke Jawa Barat berkaitan dengan jabatannya menjadi Gubernur Jabar.

"Kemarin sempat ramai nanyain pajak kendaraan yang saya miliki, hari ini tuh nomornya sudah Bandung dan tidak ada problem lagi dengan pajak," kata Dedi dalam sebuah unggahan video.

Dedi mengatakan memang ada sedikit permasalahan dengan pajak di Jakarta saat proses mutasi. Sebab, mobil tersebut belum lunas dan masih berada di bawah naungan leasing.

"Kemarin ada problem dengan pajak di Jakarta, hari ini sudah kita bereskan seluruhnya dan sekarang nomornya sudah Bandung, sudah Jawa Barat," lanjut Dedi.




(rgr/mhg)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads