Jokowi Terkesan Mobil dengan Konsumsi BBM 1:31, STNK Mati 2 Tahun Data Dihapus

Berita Terpopuler Februari 2024

Jokowi Terkesan Mobil dengan Konsumsi BBM 1:31, STNK Mati 2 Tahun Data Dihapus

Dina Rayanti - detikOto
Senin, 30 Des 2024 16:41 WIB
Presiden Jokowi terkesan Yaris Cross Hybrid
Jokowi terkesan dengan konsumsi BBM Yaris Cross Hybrid. Foto: Dok. PT Toyota Astra Motor
Jakarta -

Konsumsi bahan bakar Toyota Yaris Cross cukup hemat yakni mencapai 1:31. Saking hematnya, mobil ini bikin Presiden ke-7 Joko Widodo sangat terkesan. Informasi soal Jokowi terkesan dengan mobil irit ini menjadi berita populer detikOto pada Februari 2024. Simak ulasannya.

Toyota Yaris Cross Hybrid unjuk gigi di ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024. Kehadiran Yaris Cross Hybrid itu bahkan mencuri perhatian Presiden ke-7 Joko Widodo yang turut hadir dan melihat langsung SUV irit Toyota tersebut.

Direktur Marketing PT Toyota Astra Motor Anton Jimmi Suwandy bercerita, Jokowi mengapresiasi mobil hybrid yang turut berkontribusi terhadap emisi. Jokowi juga terkesan dengan Yaris Cross hybrid yang ramah lingkungan sekaligus konsumsi BBM-nya hemat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi juga di depan Yaris Cross ngobrol melihat konsumsi bahan bakar 1:31, emisi 50 persen (lebih rendah) dibandingkan bensin, beliau impress, happy tadi sempat ngobrol mengenai insentif dan beliau meminta Pak Menko untuk mengkaji lebih lanjut," tutur Anton kala itu.

Dari pengujian Toyota, Yaris Cross hybrid ini memang memiliki konsumsi BBM yang hemat. 1 liter bensin bisa menempuh jarak sekitar 30-31 km. Menyoal spesifikasi, Toyota Yaris Cross Hybrid memiliki dimensi panjang 4.310 mm, lebar 1.770 mm, tinggi 1.615 mm, dan jarak sumbu roda 2.620 mm. merupakan SUV yang sudah menggunakan platform DNGA. Yaris Cross Hybrid di Indonesia menggendong mesin 2NR-VEX yang bisa memuntahkan tenaga 67 kW dan torsi 121 Nm dengan tambahan baterai lithium ion di mana motor listriknya berdaya 59 kW dan torsi 141 Nm. Khusus varian hybrid hanya tersedia transmisi CVT.

ADVERTISEMENT

Yaris Cross hybrid itu menggendong baterai jenis Lithium Ion. Mobil ini juga dilengkapi adanya EV Mode memberikan kesempatan kepada pengendara untuk merasakan langsung keunikan karakter berkendara sebuah kendaraan listrik murni yang senyap, responsif, dan zero emission.

Soal fitur penunjang keselamatan, Urban SUV ini dilengkapi dengan Electric Parking Brake (EPB) with Auto Brake Hold, 6-airbags, rem ABS+EBD+BA, Parking Sensor, Emergency Stop Signal, Hill Start Assist (HSA), Vehicle Stability Control (VSC), Rear Cross Traffic Alert (RCTA), dan Blind Spot Monitor (BSM). Selain itu Yaris Cross juga dilengkapi Fitur Panoramic View Monitor.

Simak juga Video 'Jokowi Tegaskan Tak Minta 3 Periode: Tanya Saja Bu Mega':

[Gambas:Video 20detik]

(Selanjutnya: Data Kendaraan STNK Mati 2 Tahun Mau Dihapus)

STNK Mati 2 Tahun, Data Kendaraan Bakal Dihapus

Ilustrasi STNKIlustrasi STNK. Foto: Shutterstock

Artikel terkesannya Jokowi dengan Yaris Cross Hybrid juga mencuri perhatian para pembaca detikOto. Artikel tersebut menjadi terpopuler sepanjang Februari 2024. Tak cuma itu, artikel soal wacana penghapusan data kendaraan yang STNK-nya mati dan tak diperpanjang dua tahun berturut-turut juga terpopuler sepanjang bulan kedua tahun ini.

Untuk diketahui, bayar pajak merupakan kewajiban pemilik kendaraan. Nyatanya masih banyak pemilik kendaraan yang abai akan membayar pajak tahunan ini. Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan pihaknya bakal segera menerapkan pasal 74 Undang-Undang Tahun 2009 yang berkaitan dengan penghapusan data kendaraan bermotor.

"Kemudian kita juga melaksanakan kick off untuk implementasi pasal 74 Undang-Undang lalu lintas tahun 2009 artinya kita akan memulai melakukan penghapusan tahapan pendataan inventarisasi kendaraan yang akan dihapuskan, penentuan kendaraan apa saja yang akan dihapuskan sampai pada implementasi melakukan surat peringatan,"terang Aan dikutip laman Korlantas Polri pada Februari.

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 74, data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa dihapus jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK. Jika kendaraan tidak terdaftar dan tidak bisa diregistrasikan lagi, kendaraan tersebut jadi bodong.

Artinya, kalau data registrasinya sudah dihapus, kendaraan tak lagi sah untuk melintas di jalan. Disebutkan dalam pasal 106 ayat 5 , STNK merupakan salah satu dokumen yang wajib dibawa saat berkendara. Kemudian pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan STNK atau STNK sementara, SIM, bukti lulus uji berkala, dan/atau tanda bukti yang sah.

Sebelum dilakukan penghapusan, akan ada tiga kali peringatan yang diberikan ke pemilik kendaraan. Peringatan itu diberikan mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021. Peringatan yang diberikan juga cukup panjang.

Pemilik kendaraan total diberikan waktu selama enam bulan. Pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan, kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan. Pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.

Simak juga Video 'Jokowi Tegaskan Tak Minta 3 Periode: Tanya Saja Bu Mega':

[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads