STNK Mati 2 Tahun, Data Kendaraan Bakal Dihapus
![]() |
Artikel terkesannya Jokowi dengan Yaris Cross Hybrid juga mencuri perhatian para pembaca detikOto. Artikel tersebut menjadi terpopuler sepanjang Februari 2024. Tak cuma itu, artikel soal wacana penghapusan data kendaraan yang STNK-nya mati dan tak diperpanjang dua tahun berturut-turut juga terpopuler sepanjang bulan kedua tahun ini.
Untuk diketahui, bayar pajak merupakan kewajiban pemilik kendaraan. Nyatanya masih banyak pemilik kendaraan yang abai akan membayar pajak tahunan ini. Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan pihaknya bakal segera menerapkan pasal 74 Undang-Undang Tahun 2009 yang berkaitan dengan penghapusan data kendaraan bermotor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian kita juga melaksanakan kick off untuk implementasi pasal 74 Undang-Undang lalu lintas tahun 2009 artinya kita akan memulai melakukan penghapusan tahapan pendataan inventarisasi kendaraan yang akan dihapuskan, penentuan kendaraan apa saja yang akan dihapuskan sampai pada implementasi melakukan surat peringatan,"terang Aan dikutip laman Korlantas Polri pada Februari.
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 74, data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa dihapus jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK. Jika kendaraan tidak terdaftar dan tidak bisa diregistrasikan lagi, kendaraan tersebut jadi bodong.
Artinya, kalau data registrasinya sudah dihapus, kendaraan tak lagi sah untuk melintas di jalan. Disebutkan dalam pasal 106 ayat 5 , STNK merupakan salah satu dokumen yang wajib dibawa saat berkendara. Kemudian pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan STNK atau STNK sementara, SIM, bukti lulus uji berkala, dan/atau tanda bukti yang sah.
Sebelum dilakukan penghapusan, akan ada tiga kali peringatan yang diberikan ke pemilik kendaraan. Peringatan itu diberikan mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021. Peringatan yang diberikan juga cukup panjang.
Pemilik kendaraan total diberikan waktu selama enam bulan. Pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan, kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan. Pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.
Simak juga Video 'Jokowi Tegaskan Tak Minta 3 Periode: Tanya Saja Bu Mega':
(dry/rgr)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar