Mengukur Dampak PPN 12 Persen ke Penjualan Mobil Premium di RI

Mengukur Dampak PPN 12 Persen ke Penjualan Mobil Premium di RI

Septian Farhan Nurhuda - detikOto
Rabu, 04 Des 2024 07:35 WIB
Booth Lexus.
Dampak kenaikan PPN 12 persen terhadap pasar mobil premium. Foto: Septian Farhan Nurhuda / detikOto
Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen tetap akan berlaku mulai Januari 2025. Lantas, sejauh apa dampak kebijakan tersebut terhadap penjualan mobil premium di Indonesia?

Bansar Maduma selaku General Manager (GM) Lexus Indonesia membenarkan, kenaikan PPN 12 persen akan berdampak ke harga jual kendaraannya di Tanah Air. Namun, kata dia, bukan kenaikan harga produk yang mempengaruhi daya beli konsumen mereka.

"Kalau dilihat dari buying power, mereka sebetulnya secara impact tidak terlalu besar. Tapi yang saya khawatirkan adalah buying power mereka itu dipengaruhi keadaan ekonomi," ujar Bansar kepada detikOto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Customer kita kan kebanyakan pengusaha. Nah, bagaimana impact dari PPN 12% itu terhadap usaha mereka? Jadi secara harga mungkin tidak terlalu ber-impact, tapi secara latar belakang (usahanya) itu yang masih kita investigasi," tambahnya.

Pada ajang Gaikindo Jakarta Autoweek (GJAW) 2024, Lexus kembali menghadirkan varian baru melalui peluncuran Lexus LM 500h. Mobil itu dilengkapi dengan powertrain Turbo Hybrid Electric.Dampak kenaikan PPN 12 persen terhadap pasar mobil premium seperti Lexus. Foto: Rifkianto Nugroho

Dia berharap, kenaikan PPN 12 persen tak berdampak banyak ke sektor usaha yang digeluti konsumennya. Sebab, dengan demikian, hitung-hitungan mereka untuk membeli kendaraan baru tak berubah.

ADVERTISEMENT

"Mudah-mudahan kalau kustomer usahanya tidak terlalu ber-impact, maka pastinya penjualan kendaraan kita juga tidak terlalu ber-impact," ungkapnya.

Sebagai catatan, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Penerapan PPN naik menjadi 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Di kesempatan yang sama, Bansar menjelaskan, konsumen Lexus masih berasal dari kalangan pengusaha atau pimpinan perusahaan. Mereka secara usia kebanyakan sudah matang dan memasuki usia setengah abad.

"Kebanyakan masih... kita bilangnya middle to mature. Jadi over 40 lah, kelihatannya balance antara pengusaha dan eksekutif," kata dia.




(sfn/rgr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads