Usulan Negara Tetangga biar Tak Ada Lagi Mobil Renta

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 26 Sep 2024 14:16 WIB
Ilustrasi pemusnahan mobil tua. Foto: Getty Images/Matt Cardy
Jakarta -

Sama seperti Jakarta, di Malaysia juga ada usulan untuk membatasi usia kendaraan. Terbaru, anggota parlemen di Malaysia mengusulkan pemerintahnya untuk menerapkan pembatasan usia kendaraan.

Anggota Parlemen Petaling Jaya Lee Chean Chung dalam unggahan di Facebook mengatakan, peningkatan jumlah mobil menimbulkan beberapa masalah. Salah satunya mobil-mobil tua yang terparkir atau terbengkalai di area permukiman, yang menyebabkan pemborosan ruang dan masalah kebersihan, serta semakin banyaknya kecelakaan yang melibatkan mobil-mobil tua.

"Hingga Desember tahun lalu, menurut data dari MIDF Amanah Investment Bank pada Januari 2016, terdapat hampir 6 juta mobil tua di jalan raya Malaysia," katanya.

Data itu mengindikasikan bahwa 49 persen kendaraan di jalan raya di Malaysia berusia lebih dari 10 tahun.

Untuk mengatasi masalah itu, Lee Chean Chung mengusulkan agar Kementerian Perhubungan mempertimbangkan untuk menerapkan skema Uang Tunai untuk Mobil Tua. Skema itu dipercaya dapat mengurangi jumlah kendaraan tua di jalan.

"Pada tahun 2008, Malaysia berhasil memusnahkan 100.000 kendaraan di bawah Program Pemusnahan Kendaraan Sukarela (VVSP). Usulan tersebut memungkinkan pemilik mobil yang berusia 10 tahun ke atas untuk menikmati potongan harga hingga RM5.000 (mencakup semua merek) saat mereka menukar mobil tua mereka untuk membeli mobil baru," sebutnya.

"Saya sarankan agar pemerintah mempertimbangkan usulan ini secara serius dan berkonsultasi dengan pelaku industri terkait. Selain menyelesaikan masalah kendaraan terlantar dan merangsang industri otomotif, yang lebih penting adalah memastikan bahwa usia rata-rata kendaraan berada dalam tahap penggunaan yang aman dan mencapai tujuan pengurangan karbon dan perlindungan lingkungan," sambungnya.

Pembatasan usia kendaraan juga sempat diusulkan untuk diterapkan di Jakarta. Belum lama ini, rencana pembatasan usia kendaraan di Jakarta itu muncul di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang mengatur pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Usulan pembatasan usia kendaraan itu sudah dibahas sejak era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ketika itu, ada usulan pembatasan usia kendaraan di Jakarta hanya sampai 10 tahun.



Simak Video "Menakar Dampak Gonjang-ganjing Industri Tekstil Indonesia"

(rgr/dry)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork