Cara Menghindari Ganjil-Genap di Maps, Biar Nggak Ditilang

Bayu Ardi Isnanto - detikOto
Selasa, 17 Sep 2024 08:18 WIB
Aturan ganjil-genap mobil di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

Aturan ganjil-genap diterapkan Pemprov DKI Jakarta bagi kendaraan roda empat yang melewati ruas jalan tertentu. Jika melanggar, pengendara harus menerima sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

Dalam keadaan terpaksa, pengendara bisa menghindari aturan ganjil-genap menggunakan maps. Berikut rincian lengkap caranya, agar mobil pribadi bisa dikendarai tanpa terjebak tilang dan macet.

Apa Itu Sistem Ganjil-Genap?

Dilansir dari situs Korlantas Polri, aturan ganjil-genap tertuang dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Sistem ini diberlakukan sebagai pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat motor.

Fungsinya adalah untuk mengurai kepadatan volume kendaraan, sehingga tidak terjadi kemacetan. Contoh penerapannya, ketika tanggal ganjil hanya mobil berpelat nomor ganjil yang boleh melewati jalan yang ditetapkan.

Cara Menghindari Ganjil-Genap di Maps

Aplikasi Google Maps di HP sudah dapat menyesuaikan aturan ganjil-genap di Jakarta. Kamu tinggal menentukan apakah pelat nomormu ganjil atau genap, kemudian maps akan otomatis menentukan jalan sesuai jadwal.

Untuk bisa menerapkan fitur tersebut, simak cara menghindari ganjil-genap di maps berikut ini:

  • Buka Google Maps di HP
  • Ketuk bagian foto profil di sisi kanan atas
  • Pilih 'Setelan'
  • Ketuk 'Setelan navigasi'
  • Pilih 'Hindari tilang ganjil-genap'
  • Pilih 'Pelat nomor ganjil' atau 'Pelat nomor genap' sesuai kendaraan yang kamu pakai
  • Ketuk 'Selesai'.

Aturan dan Jadwal Ganjil-Genap di Jakarta

Dilansir dari situs Jakarta Smart City, berikut ini sejumlah aturan dan jadwal ganjil-genap di DKI Jakarta:

  • Hanya berlaku untuk kendaraan bermotor dengan roda empat atau lebih
  • Pemberlakuan hanya pada Senin-Jumat
  • Waktu pemberlakukan pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB
  • Pada tanggal ganjil, hanya boleh melintas kendaraan berpelat ganjil
  • Pada tanggal genap, hanya boleh melintas kendaraan berpelat genap
  • Aturan ganjil-genap tidak berlaku pada hari libur nasional.

Daftar Jalan yang Memberlakukan Ganjil-Genap

Berikut ini 26 jalan di DKI Jakarta yang memberlakukan sistem ganjil-genap:

  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Salemba Raya Sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya Sisi Timur (dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Simpang Jalan Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari
  • Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun 1 hingga Simpang Jalan T. B. Simatupang)
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S. Parman (dari Simpang Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto)
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan DI Panjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani (dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya hingga Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  • Jalan Pramuka.

Cara menghindari ganjil-genap di maps diharapkan bisa mempermudah aktivitas detikers sehari-hari. Sesekali tidak ada salahnya mempertimbangkan penggunaan kendaraan umum saat terkena aturan ganjil genap.



Simak Video "Video: Maling Mobil di Cilegon Didor Polisi, Coba Kabur saat Dibekuk"

(row/row)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork