Mobil Pengguna Pertalite Bakal Dibatasi, Taksi Online Kena Juga?

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 10 Sep 2024 09:32 WIB
Mobil isi Pertalite. Foto: Ridwan Arifin
Jakarta -

Kendaraan roda empat pengguna Pertalite bakal segera dibatasi. Lantas bagaimana dengan kendaraan yang digunakan untuk taksi online?

Pemerintah tengah merumuskan aturan agar BBM subsidi jenis Pertalite lebih tepat sasaran. Konon penggunaan BBM RON 90 keluaran Pertamina itu akan diatur berdasarkan kapasitas silinder mobil. Dengan demikian, pembelian Pertalite tak lagi bebas. Rupanya aturan pembatasan itu berlaku untuk mobil pribadi. Taksi online yang juga menggunakan pelat hitam disebut tak akan terdampak dari aturan pembatasan ini.

"Jadi kalau misalnya kendaraan angkutan umum penumpang itu semua masih tetap mendapatkan BBM bersubsidi termasuk tadi yang disampaikan Pak Luhut ojol gitu ya, taksi online. Jadi sebetulnya masyarakat tidak perlu terlalu khawatir," kata Erika dikutip CNBC Indonesia.

Selain itu, jenis kendaraan yang masih diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi yakni seperti kendaraan-kendaraan logistik, kemudian industri yang nantinya akan dipilah-pilah mana yang boleh dan mana yang tidak.

"Tapi yang menyangkut masyarakat banyak, yang dibutuhkan sehari-hari oleh masyarakat itu tetap mendapatkan subsidi. Seperti angkut, ojol, taxi online, bus umum. Kemudian juga mungkin kalau di laut, transportasi laut, kemudian kereta api, semuanya masih tetap mendapatkan BBM bersubsidi," ujarnya.

Mengutip informasi yang didapat detikFinance, Pertalite nantinya hanya boleh digunakan oleh mobil dengan kapasitas mesin maksimal 1.400 cc. Untuk memastikan keakuratan, data kendaraan yang sudah mendaftar akan divalidasi dengan data Korlantas Polri.

"Jadi nanti dalam mengidentifikasi siapa konsumen pengguna itu kita akan memvalidasi juga dengan data dari Korlantas seperti itu. Jadi pada saat mendaftar, konsumen pengguna itu tentu kan akan melampirkan dokumen dokumen seperti KTP, STNK, seperti itu ya. Nah itu akan kita cocokkan dengan data dari Korlantas seperti itu,"tambah Erika.

Saat ini pengguna Pertalite sudah diminta mendaftarkan kendaraan ke laman subsiditepat.mypertamina.id. Setelah mendaftar kendaraan dan mendapatkan verifikasi, akan ada barcode yang didapat. Barcode tersebut kemudian bisa dicetak dan digunakan saat transaksi beli Pertalite. Kabarnya pembatasan beli Pertalite ini akan berlaku mulai 1 Oktober 2024. Sementara itu pengguna sepeda motor tidak diminta untuk mendaftarkan kendaraannya. Pembelian Pertalite untuk motor bisa dilakukan seperti biasa.

"Wilayah pendaftaran QR Code Pertalite dilakukan secara bertahap dan hanya khusus untuk kendaraan roda empat," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari dalam keterangan tertulis.



Simak Video "Video: Sopir Taksi Online di Klaten Dirampok, Leher Disayat Cutter"

(dry/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork