Mobil Pengguna Pertalite Bakal Divalidasi Pakai Data Korlantas

Mobil Pengguna Pertalite Bakal Divalidasi Pakai Data Korlantas

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 10 Sep 2024 07:15 WIB
PT Pertamina (Persero) sudah siap untuk menjual produk bensin terbarunya yakni Pertalite. Bensin RON 90 ini akan dijual pertamakali di SPBU Coco, Abdul Muis, Jakarta pada Jumat (24/7/2015) mendatang. Petugas beraktivitas di SPBU Coco, Abdul Muis, Jakarta, Selasa (21/7/2015). Pada Jumat (24/7/2015) mendatang, SPBU ini siap menjual Pertalite RON 90.  Hasan Al Habshy/detikcom.
BBM Pertalite. Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta -

Mobil pengguna Pertalite yang sudah melakukan pendaftaran nantinya akan divalidasi lebih lanjut dari data kendaraan Korlantas Polri.

Kendaraan roda empat yang menggunakan BBM subsidi jenis Pertalite sudah diminta untuk mendaftar ke laman subsiditepat.mypertamina.id. Pendaftaran itu berkaitan dengan rencana pembatasan BBM subsidi yang bakal diberlakukan pada 1 Oktober 2024.

Terkait pembatasan itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyampaikan telah menjalin kerja sama dengan Korlantas. Hal ini dilakukan guna memastikan akurasi data kendaraan bermotor yang berhak mengisi BBM subsidi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi nanti dalam mengidentifikasi siapa konsumen pengguna itu kita akan memvalidasi juga dengan data dari Korlantas seperti itu. Jadi pada saat mendaftar, konsumen pengguna itu tentu kan akan melampirkan dokumen dokumen seperti KTP, STNK, seperti itu ya. Nah itu akan kita cocokkan dengan data dari Korlantas seperti itu,"Kepala BPH Migas Erika Retnowati dikutip CNBC Indonesia.

Pemerintah masih merumuskan deretan kendaraan yang nantinya masih boleh beli Pertalite agar BBM subsidi itu lebih tepat sasaran. Mengutip informasi yang didapat detikFinance, pembatasan akan berlaku untuk mobil dengan kapasitas maksimal 1.400 cc. Sedangkan untuk solar subsidi, kapasitas mesin kendaraan maksimal 2.000 cc. Aturan ini kabarnya hanya berlaku untuk kendaraan roda empat.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, saat ini pengguna sepeda motor tidak diminta untuk mendaftarkan kendaraannya. Pembelian Pertalite untuk sepeda motor bisa dilakukan seperti biasa. Bila persyaratan berdasarkan kapasitas mesin itu tak berubah, artinya hanya kendaraan tertentu boleh beli Pertalite.

Mobil yang Masih Bisa Beli Pertalite

Mengutip data distribusi wholesales Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), ada banyak mobil yang mengusung mesin dengan kapasitas di bawah 1.400 cc. Beberapa di antaranya juga ada model mobil mewah. Lengkapnya sebagai berikut.

Citroen:

  • Citroen C3 Aircross: 1.200 cc

Daihatsu:

  • Daihatsu Xenia 1.3L: 1.329 cc
  • Daihatsu Sirion: 1.329 cc
  • Gran Max Blind Van 1.3L: 1.298 cc
  • Daihatsu Rocky: 998 cc - 1.200 cc

Honda:

  • Honda Brio RS: 1.198 cc

Kia:

  • Kia Seltos: 1.353 cc

Mercedes-Benz:

  • Mercedes-Benz GLA 200: 1.332 cc
  • Mercedes-Benz GLB 200: 1.332 cc

Nissan:

  • Nissan Kicks e-Power: 1.200 cc

Suzuki:

  • Suzuki Ignis: 1.197 cc
  • Suzuki S-Presso: 998 cc

Toyota:

  • Toyota Agya 1.2 GR Sport: 1.197 cc
  • Toyota Avanza 1.3 Transmover: 1.298 cc
  • Toyota Avanza 1.3: 1.298 cc
  • Toyota Raize: 998-1.200 cc

Volkswagen:

  • Volkswagen T-Cross: 999 cc

Wuling:

  • Wuling Formo: 1.200 cc

Selanjutnya seluruh model LCGC bila batasan mesinnya 1.400 cc maka dipastikan masih bisa mengkonsumsi Pertalite. Mulai dari Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, Honda Brio Satya S, Toyota Agya, dan Toyota Calya. Diketahui dari seluruh model LCGC, paling besar menggendong mesin 1.200 cc.




(dry/din)

Hide Ads