Berapa Pajak Mitsubishi Pajero Sport Tiap Tahun? Segini Perkiraannya

Bayu Ardi Isnanto - detikOto
Senin, 02 Sep 2024 07:46 WIB
Mobil Pajero Sport. Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Mitsubishi Pajero Sport adalah salah satu mobil Sport Utility Vehicle (SUV) yang banyak ditemui di Indonesia. Dalam situs resminya, mobil ini dibanderol dengan harga termurah Rp 568.100.000 dan yang paling mahal Rp 764.200.000 pada 2024.

Lantas berapa sih pajak Pajero Sport setiap tahunnya? Simak artikel ini untuk mengetahui perkiraan pajak Pajero Sport, lengkap dengan cara menghitung pajak tahunan mobil.

Pajak Tahunan Pajero Sport

Pajak Pajero Sport bisa berbeda-beda tergantung tahun dan harga pembeliannya. Diketahui, Pajero Sport pertama kali masuk ke Indonesia pada 2009. Semakin muda usia mobil, maka semakin tinggi pula pajaknya.

Tipe mobil juga berpengaruh karena harga Pajero Sport juga berbeda-beda pada masing-masing tipe. Ini pun tentunya akan mempengaruhi besaran pajaknya.

Dilansir dari beberapa situs jual beli mobil online, berikut ini kisaran biaya pajak Pajero Sport berdasarkan tahunnya:

  • Pajak Pajero Sport 2010: Rp 4,4 juta sampai Rp 7,4 juta
  • Pajak Pajero Sport 2011: Rp 4,4 juta sampai Rp 5,5 juta
  • Pajak Pajero Sport 2012: Rp 4,4 juta sampai Rp 10 juta
  • Pajak Pajero Sport 2013: Rp 4,7 juta sampai Rp 6 juta
  • Pajak Pajero Sport 2014: Rp 5 juta sampai Rp 6,8 juta
  • Pajak Pajero Sport 2015: Rp 4,7 juta sampai Rp 6,5 juta
  • Pajak Pajero Sport 2016: Rp 5,2 juta sampai Rp 8,3 juta
  • Pajak Pajero Sport 2017: Rp 6 juta sampai Rp 8 juta
  • Pajak Pajero Sport 2018: Rp 7 juta sampai Rp 10 juta
  • Pajak Pajero Sport 2019: Rp 7,3 juta sampai Rp 10,5 juta
  • Pajak Pajero Sport 2020: Rp 7,4 juta sampai Rp 10,6 juta
  • Pajak Pajero Sport 2021: Rp 7,7 juta sampai Rp 11,2 juta
  • Pajak Pajero Sport 2022: Rp 7,9 juta sampai Rp 11,5 juta.

Cara Hitung Pajak Pajero Sport

Untuk mengetahui pajak Pajero Sport maupun pajak mobil lainnya, ada beberapa hal yang harus diperhitungkan. Dilansir dari situs Samsat Sleman, beberapa hal mempengaruhi adalah sebagai berikut:

1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

NJKB bukanlah harga pasaran pada tahun pajak itu, melainkan nilai yang telah ditetapkan pemerintah daerah berdasarkan data dari Agen Pemegang Merek (APM).

2. Tarif Pajak Progresif

Tarif pajak progresif berkaitan dengan jumlah kepemilikan kendaraan. Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, maka pajaknya semakin meningkat. Nilainya juga berbeda-beda di setiap daerah, berdasarkan aturan gubernur.

Misalnya di Daerah Istimewa Yogyakarta, pajak progresif kendaraan pribadi kepemilikan pertama adalah 1,5%. Sedangkan di DKI Jakarta, pajak progresif kendaraan pribadi kepemilikan pertama adalah 2%.

3. Koefisien Bobot Kendaraan

  • Koefisien mobil roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga = 1
  • Koefisien sedan = 1,025
  • Koefisien jeep dan minibus = 1,050
  • Koefisien pick up, double cabin, blind van, dan microbus = 1,085
  • Koefisien bus = 1,1
  • Koefisien light truck = 1,3
  • Koefisien truk dan sejenisnya = 1,4.

4. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

SWDKLLJ untuk mobil pada umumnya dihitung pada golongan DP, yaitu untuk mobil yang bukan untuk angkutan umum berbentuk sedan, mobil jip, mobil barang atau pikap sampai dengan 2.400 cc. Untuk ukuran microbus dan bus yang bukan angkutan umum, termasuk dalam golongan EP.

  • Tarif Golongan DP: Rp 143.000
  • Tarif Golongan EP: Rp 153.000.

5. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Untuk pajak lima tahunan atau ganti pelat mobil, maka dikenakan biaya penerbitan STNK, penerbitan TNKB, dan pengesahan STNK.

  • Tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil: Rp 200.000.
  • Tarif penerbitan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mobil: Rp 100.000.
  • Biaya pengesahan STNK mobil Rp 50.000.

Simulasi Penghitungan Pajak Pajero Sport

Berikut adalah contoh penghitungan pajak untuk mobil Pajero Sport:

Pak Doni memiliki Pajero Sport berpelat nomor DKI Jakarta dengan NJKP Rp 400 juta. Mobil tersebut merupakan mobil pertama yang dia miliki. Berapa besar pajak tahunannya?

Karena mobil pertama, maka tarif progresif di Jakarta adalah 2%. Perhitungannya adalah:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) = tarif progresif x (koefisien x NJKB)
  • PKB = 2% x (1,050 x 400.000.000)
  • PKB = 2% x 420.000.000
  • PKB = 8.400.000

Pajak tahunan = PKB + SWDKLLJ

Pajak tahunan = 8.400.000 + 143.000 = 8.543.000

Maka, pajak Pajero Sport Pak Doni setiap tahun adalah Rp 8.543.000.

Simulasi perhitungan pajak Pajero Sport ini bisa menjadi informasi bagi detikers yang kelak ingin memiliki mobil ini.



Simak Video "Fortuner Anggota DPRD yang Marah Ditilang Nunggak Pajak Total Rp 34 Juta"

(row/row)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork