Deretan Mobil yang Dibeli Harvey Moeis Atas Nama Perusahaan dan Orang Lain

Deretan Mobil yang Dibeli Harvey Moeis Atas Nama Perusahaan dan Orang Lain

Mulia Budi, Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 15 Agu 2024 07:08 WIB
Kejagung melimpahkan tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim ke Kejari Jaksel. Kantor jaksa pun mendadak menjadi show room mobil mewah (Ondang/detikcom)
Foto: Kejagung melimpahkan tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim ke Kejari Jaksel. Kantor jaksa pun mendadak menjadi 'show room' mobil mewah (Ondang/detikcom)
Jakarta -

Toyota Vellfire hingga Ferrari 458 rupanya dibeli Harvey Moeis menggunakan nama perusahaan dan juga orang lain. Berikut rinciannya.

Duit hasil pencucian uang digunakan Harvey Moeis untuk membeli mobil-mobil mewah. Dalam surat dakwaan jaksa yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024), Harvey disebut menerima uang puluhan miliar rupiah dari beberapa perusahaan kemudian menggunakan uang itu untuk membeli aset berupa mobil-mobil mewah.

Tapi pembelian mobil mewah itu tidak menggunakan nama sendiri. Beberapa mobil juga dibeli dengan nama perusahaan dan orang lain. Tujuannya untuk menyamarkan uang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setidaknya ada empat nama yang digunakan Harvey untuk membeli deretan mobil mewah. Pertama adalah PT Mitra Jasautama Semesta, PT Jasuindo Tiga Perkasa, Gusti Ariq Ibrahim Siregar, dan nama dirinya sendiri.

"Pembelian mobil mengatasnamakan nama orang lain atau perusahaan orang lain," kata jaksa dikutip detikNews.

ADVERTISEMENT

Berikut ini deretan mobil mewah yang disebut jaksa dibeli Harvey menggunakan duit hasil pencucian uang:

1. MINI Cooper B 883 SDW atas nama Harvey Moeis tahun perolehan 2022
2. Rolls-Royce berwarna hitam dengan nomor 'SCATV420XPU219528' tahun perolehan 2023 tanpa Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BKPB)

Atas nama Mitra Jasautama Semesta:

1. 1 (satu) unit mobil Toyota Vellfire 2.5G dengan Nomor Polisi B 510 OK tahun perolehan 2020.
2. 1 (satu) unit mobil Lexus RX 300 dengan Nomor Polisi B 5 IOK tahun perolehan 2021.
3. 1 (satu) unit mobil Porsche 911 Speed Star tanpa nomor polisi tahun perolehan 2020.
4. 1 (satu) unit mobil Ferrari 458 Speciale dengan Nomor Polisi B 2 MKL tahun perolehan 2021.

Atas nama PT Jasuindo Tiga Perkasa: 1 (satu) unit mobil Mercedes Benz dengan Nomor Polisi B 1 RPL tahun perolehan 2023.

Atas nama Gusti Ariq Ibrahim Siregar: 1 (satu) unit mobil Ferrari 360 Challege Stradale dengan Nomor Polisi B 360 GAS tahun perolehan 2023

Dalam penelusuran di laman Samsat Banten, deretan mobil itu memang menggunakan nama perusahaan. Satu di antaranya, Ferrari 456 Specialize bahkan diketahui menunggak pajak. Pajak telat dibayar 7 bulan 29 hari. Diketahui pajak Ferrari itu mati pada 16 Desember 2023. Besaran pajak yang harus dibayar untuk Ferrari tersebut adalah Rp 125.816.300.

Membeli mobil mewah menggunakan atas nama orang lain bukanlah hal baru. Sudah ada beberapa pemilik mobil mewah yang justru ditemukan tinggal di gang sempit. Beberapa waktu lalu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut, banyak pemilik kendaraan yang menggunakan nama perusahaan agar menghindari pajak progresif.

"Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. 95 persen mobil mewah di Indonesia pakai nama PT agar pajaknya kecil. Makanya kita usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, nggak usah pakai nama PT lagi cuma takut aja bayar pajak progresif," kata Yusri dikutip Humas Polri beberapa waktu lalu.




(dry/rgr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads