Deretan Mobil Pribadi Berstrobo Terciduk: Innova Reborn, Camry, hingga Ioniq 5

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 25 Jul 2024 16:07 WIB
Foto: X TMC Polda Metro Jaya
Jakarta -

Sederet kendaraan terciduk menggunakan strobo dan sirene. Tampak Ada Innova Reborn, Camry, hingga Ioniq 5 menggunakan strobo tak sesuai peruntukan.

Masih banyak kendaraan yang menggunakan lampu strobo tak sesuai peruntukan. Buktinya, polisi masih menjaring sejumlah kendaraan pribadi yang kedapatan menggunakan lampu strobo.

Dalam unggahan di akun X TMC Polda Metro Jaya misalnya, ada Honda CR-V, Toyota Camry, hingga Kijang Innova Reborn yang kedapatan menggunakan lampu strobo berwarna biru di bagian depan mobil.

"Peneguran kendaraan menggunakan strobo yang bukan pelat dinas TNI/Polri TKP di S.Parman depan rumah sakit Dharmais," ungkap petugas polisi dalam unggahan itu.

Kemudian ada juga Nissan X-Trail yang tampak menggunakan lampu strobo di bagian depan mobil. Pengguna Kijang Innova Reborn juga kedapatan menggunakan lampu strobo. Polisi kemudian menegur dan mengimbau pengendara agar dilakukan pencopotan lampu warna biru itu.

Kendaraan yang menggunakan strobo tak sesuai peruntukkan memang menjadi sasaran dalam Operasi Patuh Jaya 2024. Sebagai pengingat, tidak semua kendaraan bisa dengan bebas menggunakan lampu strobo atau rotator. Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 menjelaskan lebih detail terkait penggunaan lampu isyarat atau kerap disebut strobo. Pada ayat 1 disebutkan, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/ sirene.












Soal lampu isyarat, dijelaskan lebih detail memiliki beberapa warna. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Terakhir, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Bila melanggar, tentu ada ancaman hukuman bagi pelanggar. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 sesuai pasal 287 ayat 4.



Simak Video "Pengendara di Bawah Umur Kena Operasi Patuh Jaya, Polisi Pesankan Ojek"

(dry/rgr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork