Pemerintah tengah menggodok insentif untuk mobil hybrid. Diharapkan mobil hybrid bisa mendapat insentif PPN dan juga bebas ganjil genap.
Kendaraan ramah lingkungan di Indonesia banyak jenisnya. Tapi tidak semua mendapat keringanan berupa insentif dari pemerintah. Sejauh ini yang mendapat insentif dan beberapa keistimewaan hanya mobil listrik bertenaga baterai (BEV).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa insentif yang didapat mobil listrik di antaranya bebas PPnBM bila TKDN di atas 40 persen, insentif PPN 10 persen, bebas BBNKB dan PKB, serta bebas ganjil genap.
Diharapkan insentif serupa juga bisa diterapkan pada mobil elektrifikasi lainnya seperti hybrid. Pasalnya, mobil yang mengusung mesin konvensional dan baterai itu juga berperan dan menekan emisi gas buang sebagaimana dicanangkan pemerintah.
Nyatanya, tak ada satupun insentif yang diberikan untuk mobil hybrid. Harapannya, mobil hybrid juga bisa ganjil genap seperti mobil listrik.
"Atau setidaknya (mobil hybrid) boleh bebas melintas area ganjil genap, itu kan juga sudah merupakan insentif, jadi industri mobil hybrid ini bisa berkembang," ungkap Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto dikutip Antara.
Jongkie juga berharap mobil hybrid bisa mendapat insentif PPN seperti halnya mobil listrik baterai. Namun besarannya bisa separuhnya. Kalau mobil listrik insentif PPN-nya 10 persen, maka mobil hybrid bisa separuhnya.
"Mobil hybrid jelas sudah mengurangi pemakaian bahan bakar, menurunkan polusi, dan tidak memerlukan infrastruktur berupa charging station, bisa membantu percepatan yang Indonesia sudah tanda tangani, Paris Agreement, bisa membantu juga subsidi BBM yang 500 triliun itu, dengan pemakaian BBM-nya menurun dari penggunaan hybrid, kan ini menguntungkan untuk pemerintah," tambah Jongkie.
Sebelumnya, Menko Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto memastikan, pemerintah tengah menggodok aturan terkait insentif mobil hybrid. Dia menjelaskan, insentif tersebut berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP). Lalu pada Mei, Presiden Joko Widodo mengatakan sejumlah Kementerian tengah menjalin komunikasi untuk mematangkan rencana pemberian insentif mobil hybrid.
"(Insentif mobil hybrid) masih dibicarakan dengan Menteri Ekonomi dan Menteri Perindustrian ya," ujar Jokowi kala itu.
Untuk diketahui, saat ini PKB dan BBNKB mobil hybrid sama seperti mobil bermesin pembakaran internal, yakni 12,5 persen dan 1,75 persen, sehingga totalnya mencapai 14,25 persen. Sedangkan tarif PPnBM mencapai 6 persen, sesuai PP 74 tahun 2021.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Parkir Kendaraan di Jakarta Bakal Dibikin Mahal!
Duit Ada, Kenapa Orang Indonesia Menahan Beli Mobil?