Soal Insentif Mobil Hybrid: Bebas Ganjil Genap Juga Boleh

Soal Insentif Mobil Hybrid: Bebas Ganjil Genap Juga Boleh

Dina Rayanti - detikOto
Senin, 08 Jul 2024 10:54 WIB
Mobil hybrid Toyota
Mobil hybrid. Foto: PT TMMIN
Jakarta -

Pemerintah tengah menggodok insentif untuk mobil hybrid. Diharapkan mobil hybrid bisa mendapat insentif PPN dan juga bebas ganjil genap.

Kendaraan ramah lingkungan di Indonesia banyak jenisnya. Tapi tidak semua mendapat keringanan berupa insentif dari pemerintah. Sejauh ini yang mendapat insentif dan beberapa keistimewaan hanya mobil listrik bertenaga baterai (BEV).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa insentif yang didapat mobil listrik di antaranya bebas PPnBM bila TKDN di atas 40 persen, insentif PPN 10 persen, bebas BBNKB dan PKB, serta bebas ganjil genap.

Diharapkan insentif serupa juga bisa diterapkan pada mobil elektrifikasi lainnya seperti hybrid. Pasalnya, mobil yang mengusung mesin konvensional dan baterai itu juga berperan dan menekan emisi gas buang sebagaimana dicanangkan pemerintah.

ADVERTISEMENT

Nyatanya, tak ada satupun insentif yang diberikan untuk mobil hybrid. Harapannya, mobil hybrid juga bisa ganjil genap seperti mobil listrik.

"Atau setidaknya (mobil hybrid) boleh bebas melintas area ganjil genap, itu kan juga sudah merupakan insentif, jadi industri mobil hybrid ini bisa berkembang," ungkap Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto dikutip Antara.

Jongkie juga berharap mobil hybrid bisa mendapat insentif PPN seperti halnya mobil listrik baterai. Namun besarannya bisa separuhnya. Kalau mobil listrik insentif PPN-nya 10 persen, maka mobil hybrid bisa separuhnya.

"Mobil hybrid jelas sudah mengurangi pemakaian bahan bakar, menurunkan polusi, dan tidak memerlukan infrastruktur berupa charging station, bisa membantu percepatan yang Indonesia sudah tanda tangani, Paris Agreement, bisa membantu juga subsidi BBM yang 500 triliun itu, dengan pemakaian BBM-nya menurun dari penggunaan hybrid, kan ini menguntungkan untuk pemerintah," tambah Jongkie.

Sebelumnya, Menko Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto memastikan, pemerintah tengah menggodok aturan terkait insentif mobil hybrid. Dia menjelaskan, insentif tersebut berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP). Lalu pada Mei, Presiden Joko Widodo mengatakan sejumlah Kementerian tengah menjalin komunikasi untuk mematangkan rencana pemberian insentif mobil hybrid.

"(Insentif mobil hybrid) masih dibicarakan dengan Menteri Ekonomi dan Menteri Perindustrian ya," ujar Jokowi kala itu.

Untuk diketahui, saat ini PKB dan BBNKB mobil hybrid sama seperti mobil bermesin pembakaran internal, yakni 12,5 persen dan 1,75 persen, sehingga totalnya mencapai 14,25 persen. Sedangkan tarif PPnBM mencapai 6 persen, sesuai PP 74 tahun 2021.




(dry/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads