Heboh pria inisial BH (52) seorang bos rental mobil tewas usai dikeroyok warga karena dikira maling mobil di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Korban disebut menuju Pati untuk mengambil mobil rentalan yang hilang.
Kejadian bermula saat korban mencari mobil rental yang hilang. Berdasarkan GPS mobil itu berada di wilayah Pati. Singkatnya, korban menuju Pati dengan mengendarai sebuah mobil. Mobil yang hilang itu berada di halaman rumah warga. Korban BH mengambil mobil rentalan itu dengan kunci cadangan. Apesnya ada warga yang melintas dan melihat keempatnya sedang mengambil mobil tersebut. Warga mengira mereka adalah maling. Warga teriak maling hingga memancing massa.
Akibatnya keempat korban menjadi buruan massa dan dihajar sampai babak belur. Mobil yang dibawa keempat korban dari Jakarta pun dibakar massa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil rental memang rentan hilang. Itu terjadi karena mobil dipinjamkan kepada orang lain yang memiliki karakter berbeda, sehingga tidak bisa mengontrol dan memprediksi kondisi mobil saat dikembalikan. Bisnis rental juga berisiko mengalami kecelakaan karena kelalaian orang lain yang menyebabkan kerusakan hingga kehilangan.
Dikutip dari situs marketplace asuransi, Lifepal.co.id, ada asuransi yang mengkhususkan untuk proteksi kendaraan rental. Seperti diketahui, ada dua peruntukkan asuransi mobil, untuk mobil pribadi dan mobil komersial untuk kegiatan usaha. Untuk memproteksi mobil rental, maka pilihannya adalah asuransi mobil komersial.
Hanya, tidak semua perusahaan asuransi memiliki produk ini. Beberapa brand hanya menjual polis asuransi kendaraan tanpa tambahan produk lain.
Asuransi mobil rental memberi perlindungan atas berbagai risiko yang mungkin terjadi selama kendaraan disewakan. Jika saat mobil disewakan mengalami peristiwa buruk, maka dapat segera melakukan klaim kepada pihak asuransi sesuai polis yang dipilih.
Berikut cara klaim asuransi mobil seperti dikutip Lifepal.
Baca juga: Mobil-Motor Bakal Wajib Punya Asuransi |
Cara klaim asuransi mobil All Risk
- Membuat laporan kejadian pada pihak asuransi atau agen di mana Anda membeli polis
- Ceritakan dengan jelas dan sejujurnya terkait kronologi peristiwa yang dialami
- Syarat klaim harus segera dilengkapi
- Verifikasi dokumen atau survei kondisi mobil akan dilakukan pihak asuransi
- Pihak asuransi akan memberi Surat Perintah Kerja (SPK) jika pengajuan klaim diterima
- Membawa mobil ke bengkel rekanan dan berikan SPK kepada petugas terkait
- Anda akan diminta melakukan pembayaran biaya Own Risk atau deductible setelah perbaikan mobil selesai.
Cara klaim asuransi TLO
- Lapor kepada pihak berwajib tempat kejadian kehilangan
- Ceritakan secara tertulis mengenai kronologis kejadian
- Melampirkan dokumen persyaratan seperti buku polis, KTP, SIM, STNK, BPKB, serta surat laporan kehilangan dari kepolisian
- Lakukan pengajuan klaim dengan memberi seluruh dokumen itu ke perusahaan asuransi.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Penjualan Mobil Ambrol, Ekonomi Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Harga BYD Atto 1 Gak Masuk Akal, VinFast Bilang Begini