Honda ikut terseret skandal mobil Jepang yang terbongkar baru-baru ini. Setelah diinvestigasi, Honda ditemukan telah melakukan penyimpangan dalam pengujian kendaraan sebagai syarat izin tipe kendaraan.
Dikutip dari siaran persnya, Honda menerima instruksi dari Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi dan Pariwisata untuk melakukan investigasi mengenai dugaan tindakan penipuan dalam permohonan persetujuan tipe kendaraan.
"Kami mengonfirmasi adanya kasus perilaku tidak patut terkait pengujian sertifikasi pada saat permohonan persetujuan jenis mobil yang telah kami jual sebelumnya, dan melaporkan hal ini kepada Kementerian pada tanggal 31 Mei," tulis Honda di siaran persnya dikutip Selasa (4/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sangat meminta maaf karena menimbulkan kekhawatiran bagi pelanggan kami, mitra bisnis, dan banyak pemangku kepentingan lainnya," sambungnya.
Dalam kasus ini, Honda mengakui ada penyimpangan dari kondisi pengujian dan penyertaan data dalam hasil pengujian yang berbeda dari pengukuran sebenarnya. Honda melakukan penyimpangan dalam pengujian kebisingan dan pengujian tenaga mesin saat mengajukan permohonan persetujuan jenis kendaraan. Kendaraan yang terlibat adalah mobil-mobil yang diproduksi di masa lalu.
"Kami belum mengkonfirmasi adanya kasus perilaku yang tidak pantas dalam uji sertifikasi kendaraan yang saat ini dijual atau dijadwalkan untuk dijual di masa mendatang," kata Honda.
Ada tiga kasus yang menimpa Honda. Pertama kasus pengujian kebisingan yang tidak tepat. Dalam hal ini, dua kasus terjadi selama pengujian kebisingan yang dilakukan antara bulan Februari 2009 sampai Oktober 2017. Bobot kendaraan uji melampaui batas legal. Jika bobot kendaraan berubah setelah pengujian karena perubahan desain, dan lain-lain, maka ada kemungkinan diperlukan pengujian ulang.
Kedua, kasus yang tidak tepat dalam pengujian output prime mover on-board (mesin bensin), output maksimum motor listrik, dan pengujian rated output. Satu kasus terjadi selama pengujian yang dilakukan antara Mei 2013 dan Juni 2015. Dalam kasus ini, nilai tenaga dan torsi dari hasil pengujian diubah dan dimasukkan dalam laporan pengujian.
Ketiga, kasus ketidaktepatan dalam uji output prime mover (mesin bensin). Satu kasus terjadi selama pengujian output mesin yang dilakukan antara bulan April 2013 sampai Januari 2015. Peraturan mengharuskan pengujian dilakukan dengan generator menyala. Namun saat pengujian dilakukan tanpa generator menyala, dan nilai numerik dihitung menggunakan nilai koreksi yang diperoleh dari pengujian mesin serupa lainnya. Honda menganggap nilai ini sama dengan hasil pengujian dengan generator berjalan.
Tanggapan Honda Indonesia
Bagaimana dengan mobil-mobil Honda di Indonesia? Sales & Marketing and After Sales Director PT Honda Prospect Motor, Yusak Billy, mengatakan pihaknya masih terus berkomunikasi dengan prinsipal Honda di Jepang terkait kasus ini.
"Namun sampai saat ini semua aktivitas produksi domestik maupun pengiriman mobil Honda ke Indonesia tetap berjalan dengan normal," kata Billy kepada detikOto, Selasa (4/6/2024).
(rgr/dry)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Biaya Tes Psikologi Naik, Perpanjang SIM Bakal Keluar Duit Segini