Viral di media sosial video rombongan mobil Toyota Fortuner menggunakan strobo-sirine dan dikawal polisi. Padahal, kendaraan pribadi dilarang menggunakan strobo dan sirine.
Dalam video itu, rombongan pengguna Toyota Fortuner tersebut melakukan konvoi dengan jumlah kendaraan yang cukup banyak. Di depan, jalan dibuka oleh dua mobil patwal polisi.
Tampak rombongan Fortuner itu memenuhi dua lajur di exit tol. Beberapa Fortuner di antaranya menggunakan strobo dan sirine. Saat mobil-mobil melewati perekam video, mereka kompak membunyikan sirine seperti mobil petugas polisi. Strobo biru juga berkedip-kedip layaknya mobil prioritas. Bahkan di belakang ada yang menggunakan sirine mirip seperti suara mobil pemadam kebakaran. Padahal, Fortuner yang menggunakan strobo dan sirine itu adalah kendaraan pribadi, terbukti dari warna pelat nomornya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
President Toyota Fortuner Club of Indonesia (ID42NER) Baron Simanjuntak mengatakan, rombongan komunitas yang viral menggunakan strobo dan sirine itu bukanlah anggotanya. Juga bisa dilihat dari beberapa mobil Fortuner di video menggunakan stiker beridentitas komunitasnya.
"Kalau saya lihat videonya itu bukan konvoi dari ID42NER. Kalau lihat stiker di atas kaca depan (bukan dari ID42NER). Untuk ID42NER stikernya kecil di depan bawah bukan di atas," kata Baron kepada detikOto, Senin (3/6/2024).
Jika dilihat dari stiker di kaca mobil Fortuner yang viral itu, terdapat tulisan Indonesia Fortuner Community atau IFC. detikOto sudah mencoba menghubungi Indonesia Fortuner Community (IFC) melalui narahubung yang tertera di akun media sosialnya. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak IFC belum memberikan jawaban.
Sementara itu, Baron sebagai President ID42NER berpesan kepada semua pengguna Fortuner agar saling menghormati semua hak sesama pengguna jalan. Caranya, kata Baron, dengan menaati peraturan lalu lintas dan rambu-rambu di jalan.
"Mari kita menjadi pelopor tertib berlalu lintas, bisa dimulai dari diri kita sendiri maupun bersama komunitas kita. Salah satu cara kita mendukung pemerintah menjadi pelopor tertib berlalu lintas, ID42NER selalu rutin mengadakan kegiatan program safety driving untuk membernya," kata Baron.
Sementara itu, sesuai aturannya, tidak semua kendaraan boleh menggunakan strobo. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 59.
Dijelaskan dalam pasal 59 ayat 1, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat atau sirene untuk kepentingan tertentu. Ada tiga warna lampu isyarat yang dimaksud dalam pasal 59 ayat 1 tersebut yakni merah, biru, dan kuning.
Lalu dalam pasal 59 ayat 5 dijelaskan disebutkan daftar kendaraan yang boleh menggunakan lampu isyarat dan strobo sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Artinya, mobil pribadi dengan pelat hitam atau putih tidak termasuk dalam daftar kendaraan yang menggunakan strobo atau sirine. Begitu juga dengan pengguna jalan yang memperoleh hak utama di jalan, kendaraan pelat hitam tak termasuk di dalamnya.
Mengacu pada pasal 134 undang-undang yang sama, berikut tujuh kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.
(rgr/dry)
Komentar Terbanyak
Penjualan Mobil Ambrol, Ekonomi Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Harga BYD Atto 1 Gak Masuk Akal, VinFast Bilang Begini