Masuk Tol Bakal Wajib Pakai Aplikasi, Bayar Tanpa Berhenti Pakai Sistem MLFF

Masuk Tol Bakal Wajib Pakai Aplikasi, Bayar Tanpa Berhenti Pakai Sistem MLFF

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 28 Mei 2024 11:37 WIB
Bayar Tol Tanpa Setop
Foto: Bayar Tol Tanpa Setop (M Fakhri Aprizal/Tim Infografis)
Jakarta -

Pemerintah sedang menyiapkan sistem transaksi tol tanpa berhenti. Nantinya, transaksi di jalan tol tidak memerlukan gerbang tol lagi. Pembayaran dilakukan melalui aplikasi yang sedang disiapkan.

Dalam waktu dekat pemerintah bakal menerapkan sistem bayar tol tanpa berhenti yang disebut juga Multi Lane Free Flow (MLFF). Sistem ini diklaim memiliki beberapa keuntungan.

Penerapan sistem ini akan mengandalkan teknologi GNSS atau Global Navigation Satellite System. Sistem bayar tol tanpa sentuh bakal dilakukan melalui aplikasi pada smartphone penggunanya yang telah terkoneksi internet. Setelah kalkulasi tarif terkoneksi pada aplikasi, uang dari masing-masing instrumen pembayaran milik tiap pengguna juga akan berkurang otomatis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken peraturan baru mengenai jalan tol. Di dalam aturan baru itu, tertulis ketentuan mengenai sistem bayar tol tanpa berhenti.

Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Di aturan itu, sistem bayar tol tanpa berhenti disebut sebagai sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti.

ADVERTISEMENT

Tertulis pada Pasal 105 ayat (1) PP No. 23 Tahun 2024, pengguna jalan tol wajib membayar tol sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan. PP ini juga mewajibkan pengguna jalan tol terdaftar di aplikasi yang ditentukan jika sistem bayar tol tanpa berhenti atau MLFF diterapkan.

"Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, Pengguna Jalan Tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui Menteri," demikian bunyi Pasal 105 ayat (2) PP No. 23 Tahun 2024.

Lanjut pada ayat (8), ada sanksi yang disiapkan jika pengguna jalan tol tidak terdaftar di aplikasi transaksi tol tanpa setop. Dendanya nggak main-main, bisa 10 kali lipat dari tarif normal.

"Dalam hal Pengguna Jalan Tol tidak mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya dalam sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tidak membayar Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan denda tingkat III sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c," bunyi Pasal 105 ayat (8).

Adapun denda yang dimaksud adalah denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 kali tarif Tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10x24 jam.

Berikut pengenaan denda administratif secara bertingkat:

a. denda administratif tingkat I dikenakan sebesar 1 kali tarif Tol yang harus dibayar apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 2x24 jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima;

b. denda administratif tingkat II dikenakan sebesar 3 kali tarif Tol yang harus dibayar apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10x24 jam terhitung sejak Pengguna Jalan Tol tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan

c. denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 kali tarif Tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10x24 jam terhitung sejak Pengguna Jalan Tol tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada huruf b.

Pemerintah kini sedang menyiapkan aplikasinya. Dikutip dari situs resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), aplikasi untuk bayar tol tanpa henti ini dinamakan Cantas.

"Nantinya, saat teknologi MLFF mulai diimplementasikan para pengguna Jalan Tol dapat melakukan pembayaran non-tunai tanpa tap kartu, yakni hanya dengan mengunduh dan mendaftar data pribadi pada aplikasi bernama Cantas pada smartphone masing-masing yang telah terkoneksi internet. Kemudian setelah kalkulasi tarif terkoneksi pada aplikasi, uang dari masing-masing instrumen pembayaran milik tiap pengguna juga akan berkurang otomatis," ujar Sekretaris Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Triono Junoasmono dikutip dari situs BPJT pada 2022 lalu.




(rgr/din)

Hide Ads