Baru-baru ini, redaksi detikOto mengunjungi George Town, Penang, Malaysia selama hampir sepekan. Berbeda dengan kota besar pada umumnya, kawasan yang kental nuansa sejarahnya itu punya lalu lintas yang tenang, tertib dan cenderung lambat.
Sebagai catatan, George Town merupakan ibu kota negara bagian Penang. Kota itu terkenal berkat arsitektur oriental-kolonial yang dilabeli sebagai warisan budaya UNESCO. Di sana, meski cuaca cukup panas, jumlah pejalan kaki lebih banyak ketimbang motor dan mobil.
Menurut pantauan kami di lokasi, kendaraan-kendaraan yang melaju di kawasan George Town sangat pelan. Padahal, jalan raya di sana cenderung kosong dan lengang. Bahkan, ketika kami naik taksi daring, kendaraan juga dipacu sangat hati-hati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Ganasen Kalimuthu yang merupakan warga setempat dan pemandu wisata komersial menjelaskan, pemerintah Penang punya aturan ketat soal batas kecepatan kendaraan. Bahkan, angkanya beberapa kali direvisi hingga ada di level serendah sekarang.
"Di George Town sejak beberapa bulan lalu cuma boleh 40 km/jam. Kalau dilihat, jalanan di sini memang tak lebar, kemudian di kiri-kanan banyak pejalan kaki. Jadi tak guna punya mobil sport di Penang," ujar Ganasen kepada detikOto di George Town, Penang, beberapa hari lalu.
Lalu lintas di Penang terbilang unik. Sebab, jalan rayanya kebanyakan satu arah, bukan dua. Sehingga, untuk pergi ke lokasi dekat, pengendara terkadang harus berputar dan menghabiskan lebih banyak waktu.
![]() |
Disitat dari laman Malaymail, Dewan Kota Penang (MBPP) telah menurunkan batas kecepatan kendaraan di George Town dari yang sebelumnya 50 km/jam menjadi hanya 40 km/jam. Kebijakan tersebut dibuat untuk melindungi hak pejalan kaki.
"Titik-titik yang telah diresmikan berada di Jalan Dr Lim Chwee Leong, Gat Jalan Prangin, Pengkalan Weld, Pesara King Edward, Lebuh Light, Lebuh Farquhar, Jalan Sultan Ahmad Shah dan Jalan Penang," kata Edward Tan Chiew Chun selaku Anggota Dewan MBPP.
Sejauh pengamatan detikOto, di jalan raya George Town banyak terpasang kamera tilang sejenis e-TLE. Kabarnya, pengendara yang melanggar aturan mengenai batas kecepatan akan dikenai denda sebesar 150 ringgit atau sekira Rp 495 ribu.
"Kami menemukan bahwa sebagian besar pengendara di wilayah tersebut sudah mematuhi aturan sebelumnya, yakni 50 km/jam, sehingga pengurangan kecepatan 10 km/jam akan semakin meningkatkan keselamatan," ujar insinyur lalu lintas Departemen Teknik Dewan Kota Penang, Noor Munirah Raja Ahmad.
"Setidaknya saat ini sudah terpasang rambu batas kecepatan di jalan-jalan yang mengalami perubahan aturan," kata dia menambahkan.
(sfn/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah