Tak seperti mobil listrik murni, pemerintah Indonesia masih belum memberikan insentif bagi mobil hybrid. Di lain sisi, banyak pabrikan otomotif yang sudah siap untuk membawa mobil hybrid mereka ke Indonesia, termasuk grup Chery.
Menurut Chery International, mereka sudah menyiapkan beberapa lini mobil hybrid untuk pasar Indonesia. Bahkan ada sub merek baru yang akan mereka luncurkan dan akan fokus kepada model hybrid sebagai awalan.
"Tidak hanya EV, model-model PHEV (plug in hybrid electic vehicle) kami dari Jaecoo seperti Jaecoo 7, Jaecoo 8 juga bagus untuk Indonesia," jelas Vice President Chery International dan CEO Omoda Jaecoo International, Shawn Xu kepada detikcom pada acara peluncuran global Omoda 5 di China, belum lama ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah Indonesia sejatinya sedang menggodok insentif bagi mobil hybrid. Mendengar kabar ini, Chery International menyambut baik dan mengatakan bahwa dukungan pemerintah ini akan menguntungkan bagi masyarakat.
"Kami juga lega mendengar bahwa pemerintah juga ingin ingin memberikan insentif bagi PHEV. Dengan dukungan insentif macam ini bisa mendorong penjualan mobil PHEV karena di teknologi ini biaya produksi untuk baterainya masih sangat tinggi. Agar bisa lebih menjangkau konsumen, butuh harga yang lebih rendah sehingga bisa mempromosikan PHEV," ujar Shawn.
Sebelum menjadi CEO Omoda Jaecoo, Shawn Xu pernah menjadi President Director Chery Sales Indonesia. Menurutnya, tak hanya kendaraan listrik murni, pasar lokal juga cocok dengan kendaraan hybrid.
Aturan Insentif Buat Mobil Hybrid Tengah Dirumuskan
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sempat menegaskan bahwa aturan terkait insentif mobil hybrid sudah mulai dirumuskan oleh pemerintah.
"Insentif untuk mobil hybrid sudah mulai kita bicarakan dalam internal pemerintah. Jadi tunggu tanggal mainnya," ujar Agus saat ditemui awak media di JCC Senayan, Jakarta (8/3/2024).
Sementara menurut Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, insentif untuk mobil hybrid tersebut berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP). Besar PPN DTP untuk mobil hybrid rencananya akan sama dengan besaran insentif yang diberikan untuk mobil listrik.
Namun, Airlangga belum memberikan kepastian mengenai kapan aturan tersebut diterbitkan. "Hitung-hitungan ada tapi kita musti rapatin dulu," kata Airlangga Hartarto di Jakarta, belum lama ini.
Per April 2024 ini, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil hybrid masih sama seperti mobil bermesin pembakaran internal, yakni 12,5% dan 1,75%, sehingga totalnya mencapai 14,25%. Sedangkan tarif PPnBM mencapai 6%, sesuai PP 74 tahun 2021.
Lain hal dengan mobil listrik murni atau berbasis baterai. Nilai PKB, BBNKB, hingga PPnBM kendaraan ini 0%. Selain itu, kendaraan tersebut mendapatkan diskon pajak pertambahan nilai (PPN) 10% menjadi 1% dari yang semula 11%.
(mhg/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP