Jangan Kaget Kalau STNK Diblokir Setelah Mudik, Ini Sebabnya

Jangan Kaget Kalau STNK Diblokir Setelah Mudik, Ini Sebabnya

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 23 Apr 2024 16:33 WIB
Ilustrasi mudik lebaran
Ilustrasi penerapan ganjil genap saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Foto: dok. Humas Kemenparekraf
Jakarta -

Jangan kaget kalau pulang mudik Lebaran STNK kamu diblokir. Bisa jadi penyebabnya karena kamu mengabaikan surat konfirmasi tilang ganjil genap saat Lebaran 2024.

Polisi menerapkan ganjil genap selama arus mudik dan balik Lebaran 2024. Bagi pengendara yang kedapatan melanggar, polisi tidak menyetopnya ataupun menyuruh putar balik. Pelanggar ganjil genap saat arus mudik dan balik Lebaran 2024 masih bisa melintas namun bakal ditilang berkat pantauan dari kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Nah pihak kepolisian sejak pekan lalu sudah mulai mengirimkan surat konfirmasi tilang kepada pelanggar ganjil genap periode libur Lebaran 2024. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengungkap surat konfirmasi tilang itu dikirim melalui SMS, email, dan juga Whatsapp.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kalau kamu salah satu pemilik kendaraan yang mendapat surat konfirmasi tilang tersebut, sebaiknya tidak diabaikan karena STNK kamu bisa diblokir.

"Kalau 14 hari belum ada konfirmasi, kita berlakukan pemblokiran," ujar Latif dikutip detikNews.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mencatat sejumlah pelanggaran aturan ganjil genap di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Tol Kalikangkung selama mudik Lebaran 2024. Total ada 8.725 pemudik yang melanggar aturan yang ada.

Cara Mengurus Surat Konfirmasi Tilang ETLE

Jadi jangan kaget kalau pulang dari kampung tiba-tiba kamu mendapat surat konfirmasi tilang ETLE. Untuk melakukan konfirmasi caranya pun mudah. Perlu diketahui surat konfirmasi ini tak berarti melanggar lalu lintas. Kalau tidak merasa melakukan pelanggaran, namun dikirimi surat tersebut, kamu tetap harus melakukan konfirmasi.

Konfirmasi bisa dilakukan pemilik kendaraan melalui laman ETLE atau datang langsung ke Posko Penegakan Hukum ETLE. Soal proses konfirmasi ini, pemilik kendaraan diberikan batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran. Hal itu dilakukan untuk menghindari pemblokiran sementara.

Bila konfirmasi sudah dilakukan, barulah petugas kepolisian menerbitkan surat tilang sekaligus metode pembayaran lewat BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.




(dry/rgr)

Hide Ads