Jangan Panik, Ini yang Harus Dilakukan Saat Kena Tilang Elektronik

Jangan Panik, Ini yang Harus Dilakukan Saat Kena Tilang Elektronik

ilham fikriansyah - detikOto
Minggu, 07 Jan 2024 11:36 WIB
Tilang manual kembali diberlakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Jadi, tilang elektronik sampai saat ini masih berlaku ya gaes.
Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Sudah banyak pengendara yang terkena sistem tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement). Alhasil, mereka yang ditilang akan mendapat 'surat cinta' dari polisi.

Tapi, ada sebagian masyarakat yang menganggap remeh tilang elektronik. Padahal, kalau tidak segera melakukan konfirmasi dan diurus, maka STNK bisa diblokir sementara waktu. Hal ini tentu bikin pengendara makin pusing.

Jika detikers mendapat surat tilang elektronik, sebenarnya tak perlu panik. Ada sejumlah langkah yang dilakukan untuk mengurus surat tilang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agar tidak bingung, simak penjelasannya dalam artikel ini.

Mekanisme Tilang Elektronik

Sudah tahu belum seperti apa mekanisme tilang elektronik atau ETLE? Jika belum, simak di bawah ini:

ADVERTISEMENT

Tahap 1

Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor, kemudian mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE.

Tahap 2

Selanjutnya, petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Tahap 3

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan. Pemilik kendaraan wajib mengkonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi saat terjadi pelanggaran.

Jika kendaraan yang dimaksud bukan lagi milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal tersebut harus segera dikonfirmasikan kepada polisi.

Tahap 4

Penerima surat konfirmasi memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari sejak terjadinya pelanggaran. Segera lakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Tahap 5

Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi sesuai aturan hukum.

Disarankan untuk melakukan metode pembayaran tilang melalui BRIVA karena lebih efisien daripada harus menghadiri sidang.

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Selain lewat BRIVA, ada sejumlah metode lainnya untuk membayar denda tilang elektronik. Simak penjelasannya berikut ini:

1. Via Mobile Banking BRI

  • Login aplikasi BRI Mobile
  • Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  • Masukkan PIN
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

2. Lewat ATM BRI

  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  • Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
  • Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

3. Via Teller BRI

  • Ambil nomor antrean transaksi teller dan isi slip setoran
  • Isi dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan nominal titipan denda tilang pada slip setoran
  • Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
  • Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
  • Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
  • Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

4. Lewat Internet Banking BRI

  • Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)
  • Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
  • Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  • Masukkan password dan mToken
  • Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

5. Transfer dari Bank Lain Lewat ATM

  • Masukkan kartu Debit di mesin ATM
  • Lalu masukkan 6 digit PIN
  • Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
  • Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  • Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran yang sah untuk ditunjukkan kepada petugas

Tips Agar Terhindar dari Tilang Elektronik

Setiap pengendara bakal ditilang jika kedapatan melanggar peraturan di jalan raya. Menurut polisi, setidaknya ada 10 pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak melalui kamera ETLE.

Daripada mendapat 'surat cinta' dari polisi, sebaiknya ketahui tips-tips agar terhindar dari tilang elektronik berikut ini:

  1. Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan
  2. Selalu kenakan sabuk keselamatan
  3. Fokus berkendara. Dalam hal ini, jangan sesekali mengemudi sembari mengoperasikan telepon genggam
  4. Jangan ngebut, sebab melebihi batas kecepatan sesuai ketentuan bisa ditindak ETLE
  5. Jangan pakai pelat nomor kendaraan palsu. Hindari rute ganjil genap saat pelat nomor tidak sesuai tanggal
  6. Melaju pada jalur yang benar, jangan pernah sekalipun berkendara melawan arus
  7. Jangan menerobos lampu merah
  8. Selalu gunakan perangkat keselamatan seperti helm saat mengendarai motor
  9. Jangan berboncengan lebih dari dua orang
  10. Selalu menyalakan lampu pada siang hari untuk sepeda motor.

Itu dia mekanisme tilang elektronik yang dilakukan oleh polisi. So, tetap patuhi peraturan di jalan dan selalu berhati-hati saat berkendara.




(ilf/fds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads