Kasus korupsi tata niaga komoditas timah menuai sorotan. Bagaimana tidak, kerugian akibat kasus korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 271 triliun. Kerugian ini setara dengan 160 ribu unit Toyota Alphard tipe termahal.
Dikutip detikNews, nilai kerugian dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 271 triliun. Kejagung pada 19 Februari 2024 menghadirkan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo. Dia melakukan penghitungan kerugian yang ditimbulkan dari kerusakan hutan di Bangka Belitung (Babel) imbas dari dugaan korupsi.
"Totalnya kerugian itu yang harus juga ditanggung negara adalah Rp 271.069.687.018.700 (Rp 271 triliun)," kata Bambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip detikFinance, Bambang menjelaskan angka Rp 271 triliun adalah perhitungan kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan nonkawasan hutan. Dia merinci perhitungan kerugian dalam kawasan hutan dan non-kawasan hutan.
Kerugian Kawasan Hutan:
- Kerugian lingkungan ekologisnya Rp 157,83 T
- Ekonomi lingkungannya Rp 60,276 T
- Pemulihannya itu Rp 5,257 T.
Total untuk yang di kawasan hutan adalah Rp 223.366.246.027.050.
Kerugian Non Kawasan Hutan:
- Biaya kerugian ekologisnya Rp 25,87 Triliun
- Kerugian ekonomi lingkungannya Rp 15,2 T
- Biaya pemulihan lingkungan Rp 6,629 T.
Total untuk untuk nonkawasan hutan APL adalah Rp 47,703 triliun.
Setara 160 Ribu Alphard
Kerugian yang mencapai Rp 271 triliun dari kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 ini kalau dibelanjakan mobil bisa dapat ratusan ribu unit Toyota Alphard. Saat ini, Toyota Alphard tipe tertinggi dijual dengan harga Rp 1.685.500.000.
Uang sebanyak Rp 271 triliun bisa beli 160.824 unit Toyota Alphard 2.5 HEV (Premium Color) yang harganya Rp 1.685.500.000. miliar.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Punya Duit Rp 190 Jutaan: Pilih BYD Atto 1, Agya, Brio Satya, atau Ayla?
Parkir Kendaraan di Jakarta Bakal Dibikin Mahal!
Banyak Beredar di Jalan Raya, Emang Boleh Motor Tak Pakai Pelat Belakang?