Rolls-Royce Sandra Dewi Terdaftar atas Nama Perusahaan, Pajaknya Belum Dibayar

Rolls-Royce Sandra Dewi Terdaftar atas Nama Perusahaan, Pajaknya Belum Dibayar

Tim detikcom - detikOto
Sabtu, 30 Mar 2024 19:50 WIB
Harvey Moeis Kasih Kado Rolls-Royce Saat Ultah Sandra Dewi
Rolls-Royce Ghost Sandra Dewi dari Harvey Moeis. Foto: Instagram Sandra Dewi
Jakarta -

Sandra Dewi dihadiahi Rolls-Royce saat merayakan ulang tahun ke-40 oleh Harvey Moeis. Rolls-Royce itu diketahui atas nama perusahaan dan belum membayar pajak.

Kehidupan mewah Harvey Moeis dan Sandra Dewi belakangan tengah jadi sorotan. Pasalnya, baru-baru ini Kejaksaan Agung menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka. Kasus yang menjerat Harvey Moeis sama dengan kasus yang menjerat crazy rich Helena Lim. Harvey Moeis diduga terlibat kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022.

Gaya hidup mewah Harvey Moeis dan Sandra Dewi pun dikait-kaitkan dengan kasus korupsi tersebut. Terlebih saat Sandra Dewi merayakan ulang tahun ke-40 pada Agustus 2023. Kala itu Sandra Dewi dihadiahi satu unit Rolls-Royce oleh Harvey. Dalam video yang diunggah di Instagram Stories Sandra Dewi saat itu, Harvey Moeis bersama Sandra Dewi dan kedua anaknya menyaksikan proses unveiling mobil mewah Rolls-Royce yang menjadi kado ultahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat dibuka selubung hitamnya, tampak sebuah Rolls-Royce Ghost yang dipasang pelat nomor bertuliskan Sandie. Sandra Dewi juga mengunggah foto logo Rolls-Royce dengan tulisan "Special Orderd for SDW". Pelat nomornya juga spesial karena menggunakan inisial namanya yaitu SDW.

Rolls-Royce jelas bukan barang murah. Versi bekasnya saja masih menyentuh miliaran rupiah. Tak heran juga kalau pajaknya tinggi. Ditelusuri dalam laman Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten, Rolls-Royce itu merupakan model Ghost Extended Wheelbase (EWB).

ADVERTISEMENT

Mobil itu diketahui terdaftar atas nama perusahaan. Pajaknya terbilang cukup besar yakni tembus Rp 101 juta. Sejatinya pajak Rolls-Royce itu hanya Rp 99,9 juta. Namun terungkap pajak itu belum dibayarkan karena jatuh tempo pada 4 Maret 2024. Pada kolom keterangan tertulis 'terlambat 26 hari'.

Pajak Rolls-RoycePajak Rolls-Royce. Foto: Screenshot Samsat Banten

Untuk itu ada denda yang dikenakan pada Rolls-Royce Ghost EWB lansiran tahun 2013 tersebut. Lebih lengkapnya, berikut rincian pajak Rolls-Royce yang pernah dipamerkan Sandra Dewi tersebut.

  • PKB Pokok: Rp 99.786.300
  • PKB Denda: Rp 1.995.700
  • SWD Pokok: Rp 143.000
  • SWD Denda: Rp 35.000
  • Jumlah: Rp 101.960.000

Rolls-Royce EWB merupakan sedan empat pintu dengan kapasitas lima kursi. Mobil ini memiliki dimensi panjang 5.569 mm, lebar 1.948 mm, dan tinggi 1.550 mm. Jarak sumbu rodanya 3.465 mm. Tinggi ground clearancenya 140 mm.

Sedan bongsor itu menggendong mesin V12 berkapasitas 6.6L. Berkat mesin itu, mobil bisa menyemburkan tenaga 420 kW pada 5.250 rpm dan torsi 780 Nm pada 1.500 rpm. Tenaga disalurkan melalui transmisi otomatis 8 percepatan. Kapasitas tangkinya mencapai 82 liter.




(dry/din)

Hide Ads