Saat LCGC 'Disiksa' Bawa Barang, Mobil Ambles-Pintu Tak Bisa Ditutup

Dina Rayanti - detikOto
Senin, 05 Feb 2024 10:40 WIB
LCGC disiksa bawa barang berlebihan. Foto: X InnovaCommunity
Jakarta -

Mobil penghuni segmen LCGC 'disiksa' membawa muatan yang tak seharusnya. Bahkan saking banyaknya muatan, mobil ambles hingga pintu bagasi tidak bisa ditutup.

Mobil penumpang sejatinya digunakan untuk mengangkut orang. Namun masih ada yang menggunakan mobil penumpang untuk mengangkut barang bahkan 'disiksa' lantaran muatannya berlebihan. Seperti yang tampak dalam video yang diunggah akun X innovacommunity, mobil-mobil LCGC seperti Ayla, Calya, dan juga Sigra mengangkut barang banyak.



Mobil tampak ambles gara-gara muatan yang diangkut di bagian atap, baris kedua, dan bagasi. Barang-barang itu diikat menggunakan tali. Adapun tali tersebut diikat ke besi yang terpasang menyerupai roof rack di atap mobil. Barang-barang di bagasi pun diikat tali temali dan dibungkus dengan rapi. Besarnya muatan bahkan membuat pintu bagasi mobil tidak tertutup.

Tidak diketahui dengan pasti lokasi kejadian. Namun dari pelat nomor yang digunakan ketiga mobil 'KB' merujuk pada daerah Kalimantan Barat.

Ini bukan kali pertama mobil LCGC sekelas Calya disiksa membawa muatan sebanyak itu. Dalam catatan detikOto, Calya dengan pelat 'KB' bahkan sempat viral di sosial media mengangkut motor dan sejumlah barang di atap mobil pada tahun 2022.

Secara aturan, mobil penumpang hanya untuk mengangkut orang. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek dijelaskan bahwa mobil penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 kg.

Kalaupun mengangkut barang masih diperbolehkan. Tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 60 tahun 2019 Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa dalam kondisi tertentu angkutan barang dengan kendaraan bermotor dapat menggunakan mobil penumpang, mobil bus, atau sepeda motor.

Adapun kondisi tertentu yang dimaksud adalah:

- belum tersedianya mobil barang
- efisiensi pengangkutan, dan
- kondisi lainnya.

Mobil penumpang juga harus memenuhi persyaratan teknis seperti tersedia ruang muatan dan/atau tempat muatan yang dirancang khusus, barang yang diangkut sesuai dengan ruang muatan, dan jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut sesuai dengan tipe kendaraannya. Tak lupa tetap memperhatikan keselamatan sepanjang jalan.

Kemudian pada ayat 7 dijelaskan bahwa angkutan barang dengan menggunakan mobil penumpang, mobil bus, atau sepeda motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan faktor keselamatan dan keamanan penumpang.



Simak Video "Tak Lagi Bebas PPnBM, Harga LCGC Makin Mahal"

(dry/rgr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork