Melalui Perpres No. 79 2023, Indonesia berpeluang untuk bisa lebih menghidupkan industri kendaraan ramah lingkungan atau kendaraan listrik, mengingat akan semakin banyak pilihan kendaraan listrik di tanah air. Menariknya, aturan ini juga membuka kesempatan untuk untuk perusahaan lokal dengan para produsen otomotif bersinergi dan berkolaborasi untuk menciptakan ekosistem kendaraan listrik.
Demikian disampaikan Corporate Secretary Indonesia Battery Corporation (IBC), Muhammad Sabik, kepada detikOto. Lelaki yang kerap disapa Sabik ini menyatakan menyambut baik Perpres No. 79 2023, karena bisa ikut mengembangkan ekosistem baterai di Indonesia.
"IBC sebagai entitas yang didirikan dalam rangka mengembangkan ekosistem baterai dan kendaraan Listrik di Indonesia tentunya menyambut baik segala upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka akselerasi ekosistem baterai dan kendaraan Listrik di Indonesia," kata Sabik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sabik menambahkan dengan hadirnya Perpres tersebut, akan mempercepat pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
"Akselerasi adopsi kendaraan Listrik di Indonesia, akan membuat ekosistem industry terkait dengan kendaraan Listrik seperti pabrikan kendaraan, manufaktur baterai, manufaktur komponen kendaraan dan lainnya akan semakin tumbuh berkembang, sehingga membuka berbagai potensi sinergi dan kolaborasi termasuk potensi lokalisasi baterai kendaraan Listrik kedepannya yang membuat kendaraan Listrik lebih kompetitif," ucap Sabik.
"Momentum akselerasi kendaraan Listrik yang dilakukan oleh Pemerintah saat ini justru menjadi momentum yang baik untuk pengembangan lokalisasi baterai. Dimana Indonesia memiliki supply chain advantage dan iklim industri manufaktur yang unggul," lanjut Sabik.
Sebagai catatan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo meneken Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan. Dalam aturan terbaru ini, mobil listrik impor utuh atau completely built up (CBU) bisa dapat insentif.
![]() |
Seperti tertuang dalam Pasal 12 Perpres No. 79 2023, yang berbunyi:
Pasal 12
(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan program KBL Berbasis Baterai, perusahaan industri KBL Berbasis Baterai dengan kriteria sebagai berikut:
a. yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
b. yang telah melakukan investasi fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri dalam rangka pengenalan produk baru; dan/atau
c. yang akan melakukan peningkatan kapasitas produksi untuk KBL Berbasis Baterai dalam rangka pengenalan produk baru,
dapat melakukan pengadaan KBL Berbasis Baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU) dalam jumlah tertentu dengan mempertimbangkan realisasi pembangunan, investasi, dan/atau peningkatan produksi KBL Berbasis Baterai sampai dengan akhir tahun 2025 setelah mendapatkan persetujuan fasilitas dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dan/atau peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan kewenangannya.
Dilanjutkan pada pasal 18, kendaraan yang diimpor secara utuh dapat diberikan insentif. Berikut isi pasal 18:
(1) Perusahaan industri KBL Berbasis Baterai yang melakukan pengadaan KBL Berbasis Baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif.
(2) Terhadap perusahaan industri KBL Berbasis Baterai yang dapat melakukan percepatan proses perakitan di dalam negeri dalam masa/jangka waktu importasi dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/ CBU) sampai dengan akhir tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif.
Lanjut tertulis pada Pasal 19A, insentif untuk kendaraan listrik sesuai pasal 18 ayat (1) dapat berupa:
a. insentif bea masuk atas importasi KBL Berbasis Baterai dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/ CBU) atau insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi KBL Berbasis Baterai dalam keadaan utuh (Completely Built-Up / CBU) ;
b. insentif pajak penjualan atas barang mewah untuk KBL Berbasis Baterai dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/ CBU) atau insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah untuk KBL Berbasis Baterai dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/ CBU); dan/atau
c. insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk KBL Berbasis Baterai dalam keadaan utuh.
Sementara insentif untuk kendaraan listrik sesuai pasal 18 ayat (2) dapat berupa:
a. insentif bea masuk atas importasi KBL Berbasis Baterai yang diproduksi di dalam negeri atau insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi KBL Berbasis Baterai yang diproduksi di dalam negeri;
b. insentif pajak penjualan atas barang mewah untuk KBL Berbasis Baterai yang diproduksi di dalam negeri atau insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah untuk KBL Berbasis Baterai yang diproduksi di dalam negeri;
c. insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk KBL Berbasis Baterai dalam keadaan terurai lengkap (Completely Knock Down/CKD) yang diproduksi di dalam negeri;
d. insentif bea masuk atas importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal; dan/atau
e. insentif bea masuk atas importasi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi.
Insentif-insentif itu dapat diberikan dengan syarat perusahaan industri kendaraan listrik berkomitmen untuk memproduksi KBL Berbasis Baterai di dalam negeri dengan jumlah tertentu dan dalam waktu tertentu dengan TKDN. Perusahaan juga wajib menyampaikan jaminan senilai insentif yang diberikan.
Jika komitmen tidak dipenuhi, industri kendaraan listrik akan dikenai sanksi sebesar jumlah insentif yang telah diterima proporsional dengan komitmen jumlah produksi yang tidak dipenuhi.
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP