Jalan tol dibuat untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan mobilitas ke berbagai tempat. Pengguna jalan tol wajib menaati setiap peraturan yang berlaku. Serta memahami apa saja hal yang dilarang saat di jalan tol. Ini dilakukan agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Dikutip melalui laman BPSDM Hukum dan HAM, aturan berkendara di jalan tol, diatur pada Pasal 38 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005. Pada Pasal 41 juga ada sejumlah ayat yang melarang adanya aktivitas di jalan tol.
Dengan memahami dan menaati segala peraturan yang ada di jalan tol, perjalanan pun akan aman dan terhindar dari kecelakaan. Selain itu, kamu bisa terhindar dari terkena denda loh! Nah untuk tahu apa saja hal yang dilarang saat di jalan tol, simak penjelasannya di bawah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3 Hal yang Dilarang saat di Jalan Tol
Dikutip melalui laman instagram @official.jmtransjawa, ada 3 hal yang dilarang saat di jalan tol. Tiga hal itu antara lain:
1. Mengemudi Secara Statis di Lajur Cepat (Lane Hogger)
Hal pertama yang dilarang saat di jalan tol adalah menjadi pengendara lane hogger. Lane hogger adalah mengemudi secara statis di lajur cepat tanpa menambah kecepatan. Lane hogger kerap ditemui di jalan tol.
Pengendara lane hogger biasanya berkendara dengan kecepatan lambat di jalur cepat, padahal di depannya kosong. Hal ini tentu saja sangat mengganggu, karena pengendara yang ada di belakang dengan kecepatan tinggi, sulit untuk menyalip.
Padahal sebenarnya, lajur kanan dibuat untuk kendaraan yang ingin melaju mendahului kendaraan lain. Sehingga setelah berhasil menyalip, pengendara harus segera kembali ke lajur awal.
Lane hogger dilarang karena bisa membahayakan pengendara lainnya, seperti menyebabkan kecelakaan, dan menimbulkan gangguan lalu lintas. Aksi lane hogger masih cukup marak ditemui, namun tidak ada penindakan yang membuat pengendara jera.
![]() |
2. Berkendara Melebihi Batas Kecepatan Maksimal
Hal kedua yang dilarang saat di jalan tol adalah berkendara melebihi batas kecepatan maksimal dan berkendara di bawah batas kecepatan. Jalan bebas hambatan, batas kecepatannya yang paling rendah yakni 60 km per jam, dan kecepatan paling tinggi yakni 100 km per jam.
Penetapan batas kecepatan tidak sembarang dibuat, sebelumnya sudah diperhitungkan dengan melibatkan berbagai faktor seperti fatalitas, kondisi permukaan jalan, frekuensi kecelakaan, dan usulan dari masyarakat atau pengguna tol.
Sementara itu, berkendara di jalan tol dalam kota memiliki kecepatan yang cukup berbeda dengan jalan bebas hambatan. Jalan tol dalam kota kecepatan minimalnya yakni 60 km per jam dan maksimalnya 80 km per jam.
Untuk tol di luar kota, kecepatan minimalnya yakni 60 km per jam dan maksimalnya 100 km per jam. Nah setelah mengetahui informasi ini, pastikan untuk selalu berkendara dengan kecepatan yang sudah ditetapkan saat di jalan tol.
3. Tidak Berhenti di Rest Area saat Lelah
Hal terakhir yang dilarang saat di jalan tol adalah meneruskan perjalanan meskipun sedang lelah apalagi sampai mengabaikan rest area yang ada. Rest area dibangun untuk tempat beristirahat atau sekedar mengisi bensin bagi pengguna jalan tol.
Kamu bisa beristirahat di sela-sela perjalanan yang melelahkan. Apalagi yang sudah berkendara selama 3 jam pasti butuh istirahat sejenak. Setelah merasa sudah lebih segar, kamu boleh melanjutkan perjalanan kembali.
Tapi tak jarang, beberapa pengendara justru melewatkan rest area. Padahal dengan memaksakan berkendara saat lelah, hanya akan menimbulkan kecelakaan dan hal-hal yang tidak diinginkan lainnya.
Melalui penjelasan di atas bisa disimpulkan bahwa ada 3 hal yang dilarang saat di jalan tol, yaitu menjadi lane hogger, berkendara melebihi batas kecepatan, dan tidak berhenti di rest area saat lelah.
Demikian yang bisa kami sampaikan. Semoga bermanfaat!
(fds/fds)
Komentar Terbanyak
Penjualan Mobil Ambrol, Ekonomi Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Duh! Ojol Ancam Mau Demo Sebulan Sekali