Biaya Balik Nama Mobil 2023 dan Syarat Dokumennya

Biaya Balik Nama Mobil 2023 dan Syarat Dokumennya

Kholida Qothrunnada - detikOto
Jumat, 08 Des 2023 19:45 WIB
Warga mengurus dokumen di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023). Pemprov DKI Jakarta menambah jumlah hari layanan di lima kantor Samsat Induk hingga hari Sabtu mulai bulan Oktober 2023.
Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
Jakarta -

Ketika membeli mobil bekas atau second, biasanya pemilik baru perlu balik nama kendaraan. Balik nama mobil dilakukan agar dalam mengurus pajak kendaraan tidaklah sulit.

Pasalnya, jika pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih nama pemilik lama, maka pemilik baru perlu menyertakan surat kuasa beserta KTP pemilik sebelumnya.

Biaya Balik Nama Mobil

Sejatinya, besaran biaya biaya balik nama mobil akan tergantung pada tipe dan merek mobilnya. Namun, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, secara umum berikut adalah biaya balik nama mobil:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Biaya pendaftaran balik nama mobil Rp 100.000.
  • Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekitar 1% dari harga beli. Contoh untuk mobil Rp 400 juta, maka biaya BBNKB akan sekitar Rp 4 juta.
  • Biaya penerbitan STNK baru Rp 200.000.
  • Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB): Rp 100.000.
  • Biaya untuk mengurus surat atau dokumen mutasi Rp 250.000.
  • Biaya pembuatan BPKB baru Rp 375.000.

Berdasarkan catatan detikOto, berikut adalah biaya-biaya lainnya:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Tentatif.
  • Biaya PKB yang harus dibayar sekitar 2% untuk penyerahan pertama dan untuk setiap penyerahan berikutnya tambahan 5%.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ): Rp 143.000.
  • Biaya Administrasi STNK: Rp 50.000.
  • Biaya Cek Fisik: Rp 25.000.

Syarat Balik Nama STNK Mobil

Ada beberapa persyaratan untuk balik nama mobil, meliputi:

ADVERTISEMENT
  • BPKB asli
  • STNK asli
  • KTP pemilik baru
  • Kwitansi pembelian kendaraan (usahakan terdapat nomor rangka dan mesin, warna kendaraan, dan pelat nomor secara jelas).

Syarat Balik Nama BPKB Mobil

  • STNK yang telah balik nama
  • KTP pemilik kendaraan yang baru
  • BPKB asli
  • Hasil pengesahan cek fisik
  • Kwitansi pembelian mobil

Balik nama STNK dilakukan di Samsat, sementara untuk balik nama BPKB mobil dilakukan Polda setempat.

Perlu diperhatikan, siapkan juga fotokopi berkas-berkas persyaratan untuk diserahkan kepada petugas Samsat atau ke petugas Polda untuk BPKB.

Contoh Cara Hitung Simulasi Biaya Balik Nama Mobil

  • BBN-KB: 120 juta x 1% : Rp 1.200.000
  • Biaya PKB: 120 juta x 2%: Rp Rp 2.400.000
  • Biaya SWDKLLJ: Rp 143.000
  • Biaya administrasi STNK: Rp 50.000
  • Biaya penerbitan STNK: Rp 200.000
  • Biaya penerbitan TNKB: Rp 100.000
  • Biaya penerbitan BPKB: Rp 375.000
  • Biaya pendaftaran: Rp 100.000
  • Total: Rp 4.568.000

Biaya Balik Nama Mobil Gratis Jakarta

Sebagai informasi, untuk daerah Jakarta sendiri bea balik nama kendaraan bekas di Jakarta sudah dihapuskan. Program insentif ini berlaku hingga akhir tahun 2023.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan keringanan berupa bea balik nama BBNKB kedua dan seterusnya berlaku nol persen.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 29 tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (Nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya, Gubernur DKI Jakarta memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar nol persen dari dasar pengenaan BBNKB.

BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya merupakan bea yang dikenakan pada penyerahan hak milik kendaraan bermotor yang sebelumnya telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta telah memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB atas penyerahan pertama.

Berikut adalah simulasi perhitungan BBN mobil bekas Jakarta yang dinolkan:

NJKB: Rp 200.000.000
Tarif BBN ke-2 sebesar 1%: Rp 2.000.000
SWDKLLJ: Rp 143.000
Biaya Penerbitan STNK: Rp 200.000
Biaya Penerbitan TNKB: Rp 100.000
Biaya Penerbitan BPKB: Rp 375.000
Total biaya: Rp 2.818.000
Total Bayar setelah BBN dihapus: Rp 818.000

Dari perhitungan di atas, setelah BBN dihapus maka kita hanya perlu membayar Rp 818 ribu. Ada penghematan sebesar Rp 2 juta.

Untuk biaya balik nama mobil lainnya kamu bisa simulasikan asal tahu besar NJKB-nya. Semoga informasi ini bisa bermanfaat.




(khq/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads