Produsen roda empat asal Jepang, Toyota disebut-sebut akan meluncurkan mobil compact SUV baru di India. Kendaraan tersebut bernama Toyota Taisor dan akan dibanderol 800 ribu rupee atau Rp 140 jutaan. Bagaimana spesifikasinya?
Disitat dari Gaadiwaadi, Senin (20/11), Toyota Taisor merupakan produk kembaran atau rebadge Suzuki Fronx yang telah dijual lebih dulu. Itulah mengapa, kendaraan tersebut tak terlalu berbeda dibandingkan mobil besutan Maruti Suzuki tersebut.
Toyota Taisor akan dijual di India pada kuartal pertama tahun depan. Namun, belum ada informasi resmi soal kepastian tanggal dan bulannya. Biar kenal lebih dekat, berikut kami urai bocoran spesifikasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Spesifikasi Toyota Taisor
Desain
![]() |
Belum ada keterangan resmi soal bagaimana tampilan Toyota Taisor. Namun, kendaraan itu kemungkinan besar akan mengusung desain yang mirip-mirip Suzuki Fronx, termasuk ukuran atau dimensinya.
Hanya saja, pabrikan akan memberikan kesan baru melalui ubahan tipis di bagian lampu, alis gril, foglamp dan tentunya logo merek. Taisor kemungkinan juga masih mengandalkan kelir single-tone dengan pelapis plastik berwarna hitam di bagian bawahnya.
Fitur
![]() |
Toyota Taisor dikabarkan akan dibekali layar sentuh 9 inch jenis floating, heads-up display, kamera 360, perintah suara, enam speaker, cruise control, ESP dan masih banyak lagi.
Selain, beberapa fitur Fronx juga masih dipertahankan, seperti enam airbags, reverse parking sensors, sistem konektivitas smartphone, wireless charging dan lainnya.
Mesin
![]() |
Toyota Taisor digadang-gadang akan menggunakan mesin bensin DualJet 1.200cc dengan muntahan tenaga 90 bhp dan torsi 113 NM. Sementara transmisinya otomatis dan manual lima-percepatan.
Selain itu, kendaraan itu diduga kuat akan hadir dengan mesin turbo 1.000cc dengan semburan daya 100 bhp dan torsi 147 Nm. Bahkan, besar kemungkinan, mobil juga tersedia dalam varian CNG di masa depan.
(sfn/sfn)
Komentar Terbanyak
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Sertifikat Kursus Nyetir Jadi Syarat Bikin SIM, Gimana kalau Belajar Sendiri?
Difatwa Haram, Truk Pembawa Sound Horeg Masuk Kategori ODOL?