Cara Perpanjang SIM Jika Berada di Luar Negeri, Apa Bisa?

Cara Perpanjang SIM Jika Berada di Luar Negeri, Apa Bisa?

Saniyyah - detikOto
Selasa, 26 Sep 2023 13:35 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
Ilustrasi SIM A dan C. Foto: Rachman_punyaFOTO
Jakarta -

Dalam aturan Kepolisian, SIM wajib diperpanjang paling lambat sehari sebelum masa berlakunya habis. Apabila terlanjur berakhir, maka SIM tidak dapat diperpanjang dan harus mengurus dari awal.

Karena itu, penting bagi detikers untuk segera memperpanjang SIM sebelum habis masa berlakunya. Bagaimana cara perpanjang SIM jika berada di luar negeri?

Cara Perpanjang SIM Jika Berada di Luar Negeri

Perpanjangan SIM saat ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Namun, Korlantas POLRI melalui laman resminya mengungkapkan aplikasi ini belum bisa digunakan di luar negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu, bagi kamu yang hendak pergi ke luar negeri sebaiknya segera mengurus perpanjangan SIM lebih dahulu. Jangan sampai SIM terlanjur mati saat masih ada di luar Indonesia.

Aplikasi Digital Korlantas POLRI bertujuan memudahkan masyarakat mendapat layanan di Korlantas. Aplikasi ini dapat mempermudah masyarakat melakukan perpanjangan SIM saat sedang berada di luar kota.

ADVERTISEMENT

Syarat Perpanjang SIM Secara Online

Sebelum melakukan perpanjangan SIM secara online, kamu harus mempersiapkan beberapa dokumen penting sebagai syarat. Melansir dari laman resmi Digital Korlantas POLRI, beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain sebagai berikut:

  • SIM lama
  • e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik)
  • Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
  • Hasil tes psikologi
  • Pas Foto dengan latar berwarna biru (bukan swafoto atau foto selfie)
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih dengan tinta tebal.

Cara Perpanjang SIM Melalui Aplikasi Digital Korlantas POLRI

Perpanjangan SIM secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Namun, sebelum itu kamu harus melakukan proses registrasi dan verifikasi akun terlebih dahulu melalui cara berikut.

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI secara gratis melalui Google Play Store untuk Android dan Appstore untuk iOS.

2. Registrasi aplikasi dengan mengisi nomor ponsel untuk menerima kode OTP yang dikirim via SMS.

3. Masukkan kode OTP.

4. Lengkapi profil pada menu "Profile" dengan mengisi NIK, Nama, dan alamat email. Lalu, kamu akan mendapat email verifikasi.

5. Selanjutnya, buka email untuk verifikasi dan mengaktifkan akun.

6. Setelah akun aktif, lakukan verifikasi e-KTP dengan melakukan foto Liveness.

Setelah proses registrasi dan verifikasi akun selesai, kamu dapat mengikuti langkah-langkah perpanjangan SIM berikut.

1. Siapkan dokumen yang digunakan sebagai syarat perpanjangan SIM.

2. Lakukan Tes Pemeriksaan Kesehatan Jasmani atau tes RIKKES melalui laman erikkes.id. Tes RIKKES Jasmani adalah pemeriksaan jasmani yang dilakukan oleh dokter yangdicatat secara daring.

3. Setelah itu, lakukan tes psikologi melalui aplikasi pada laman app.eppsi.id

4. Buka aplikasi Digital Korlantas POLRI.

5. Pilih menu "SIM".

6. Selanjutnya, pilih "Perpanjangan SIM".

7. Unggah atau upload dokumen yang diperlukan sebagai syarat perpanjangan SIM.

8. Pilih SATPAS penerbit.

9. Masukkan nomor rekening pengembalian dana. Ini diperlukan jika nanti pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS.

10. Lalu, pilih metode pengiriman SIM. Saat ini pengiriman SIM dilakukan oleh POS Indonesia.

Jika kamu ingin mengambil SIM sendiri, maka kamu bisa memilih metode pengambilan. Terdapat 2 metode pengambilan, yaitu ambil sendiri atau diwakilkan. Jika diwakilkan, kamu harus memberikan surat kuasa kepada si pengambil SIM.

11. Pilih metode pembayaran. Metode pembayaran yang tersedia saat ini adalah Virtual Account BNI.

12. Selesai. Kamu tinggal menunggu SIM-mu dikirimkan. Jika memilih metode pengambilan, kamu bisa mengambilnya di SATPAS yang sudah dipilih sebelumnya. Kamu akan mendapat email pemberitahuan jika SIM-mu sudah selesai.

Biaya Perpanjangan SIM secara online

Biaya Perpanjangan SIM secara online terdiri dari biaya tes RIKKES jasmani, tes psikologi, dan biaya perpanjangan SIM. Berikut perinciannya:

- Biaya tes RIKKES jasmani: sesuai dengan kebijakan tarif klinik yang dipilih

- Biaya tes psikologi: Rp 37.500

- Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Perlu diketahui, rincian biaya tersebut belum termasuk biaya pengiriman SIM dan biaya admin. Semoga informasi terkait perpanjang SIM di luar negeri ini dan secara umum ini bermanfaat ya.




(row/row)

Hide Ads