Hotman Paris menyinggung oknum mobil pejabat yang tak ditilang saat melintas di bahu jalan. Memang berapa besar denda lewat bahu jalan?
Pengacara Hotman Paris Hutapea menyinggung oknum mobil pejabat yang bebas melenggang ketika melintas di bahu jalan. Hotman menyayangkan ada aksi yang menurutnya diskriminatif terhadap mobil yang lewat bahu jalan.
Berdasarkan pengamatannya, mobil pejabat yang lewat bahu jalan tidak diberhentikan untuk ditilang. Ini berbeda dengan mobil pelat nomor pribadi yang justru disetop.
Padahal, lewat bahu jalan termasuk pelanggaran dan diatur dalam undang-undang. Bagi para pelanggar yang kedapatan melintas di bahu jalan juga akan dikenakan denda.
Diatur dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1, pelanggar bahu jalan terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.00.
"Halo Dirlantas Polda Metro Jaya, barusan Hotman Paris lewat jalan tol dalam kota Jakarta saya melihat dengan mata sendiri begitu banyak mobil- mobil pejabat lewat bahkan dengan sirene ada yang mobil tentara, polisi lewat di bahu jalan bebas melenggang nggak apa-apa," tutur Hotman.
Kata Hotman, penerapan aturan soal bahu jalan itu harusnya tidak pilih kasih. Sekalipun mobil pejabat yang lewat, kalau melanggar ya harus ditilang sesuai dengan aturan. Sejatinya bahu jalan tidak digunakan sembarangan, melainkan hanya dalam keadaan darurat. Bahu jalan juga digunakan untuk kendaraan yang berhenti darurat.
Sayang, masih ada pengendara yang menyalahgunakan bahu jalan. Ketika dilihat kosong, terlebih di lajur lainnya padat maka langsung mengambil bahu jalan untuk menyalip kendaraan lain.
"Jadi pemandangan yang sangat tidak elok kalau kita melihat di jalan tol mobil swasta ditilang ada yang berdamai-damai di belakang kaca, ya kita tidak tahu tapi kalau mobil pejabat mobil walaupun pangkatnya biasa-biasa saja melenggang lewat bahu polisi melenggang begitu saja," tutur Hotman.
Simak Video "Video Hotman Paris Dilarikan ke RS di Singapura gegara Digigit Berang-berang"
(dry/din)