Mobil Pejabat Lewat Bahu Jalan Tak Ditilang, Hotman Paris: Itu Diskriminasi!

Mobil Pejabat Lewat Bahu Jalan Tak Ditilang, Hotman Paris: Itu Diskriminasi!

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 30 Agu 2023 12:11 WIB
Hotman Paris
Hotman Paris menyoroti fenomena mobil pejabat lewat bahu jalan tapi tidak ditilang. Foto: Desi/detikHOT
Jakarta -

Hotman Paris menilai aksi mobil pejabat yang bebas melenggang di bahu jalan tanpa dikenakan tilang dinilai diskriminatif. Harusnya tilang tak pandang bulu.

Bahu jalan digunakan hanya untuk keadaan darurat. Hal it bahkan diatur dalam pasal 41 ayat 2 Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan bunyi sebagai berikut.

"Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:
a. digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;
b. diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;
c. tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan;
d. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan," begitu bunyi aturannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada kenyataannya, bahu jalan masih sering disalahgunakan. Masih ada pengendara yang kedapatan melanggar bahu jalan di tol. Beberapa pelanggar merupakan oknum mobil pejabat dengan pelat khusus. Tapi saat melanggar lewat bahu jalan dan ada polisi berjaga, mobil pejabat itu masih diperbolehkan melintas tanpa dikenakan tilang. Berbeda halnya dengan mobil pribadi yang kedapata melanggar bahu jalan langsung kena tilang.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyayangkan hal tersebut. Menurut Hotman, aksi itu diskriminatif. Harusnya, bila lewat bahu jalan melanggar maka semua yang melintas wajib ditilang tanpa pengecualian.

ADVERTISEMENT

"Ini kan diskriminasi nggak boleh gitu dong, dilihat pemandangan mata tidak sedap kalau mau tilang, tilang semuanya, termasuk mobil-mobil polisi, tentara," ungkap Hotman dikutip dari akun instagram pribadinya.

Kata Hotman, tindakan diskriminatif itu justru membuat negara tidak maju. Padahal bila hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, masyarakat justru bisa lebih disiplin.

"Tapi kalau mobil pejabat mobil walaupun pangkatnya biasa-biasa saja melenggang lewat bahu, polisi melenggang begitu saja, itulah yang bikin negara nggak maju, diskriminasi hukum, sangat tidak elok dilihat, apa artinya hukum, apa artinya kalian menjabat," tutur Hotman.

Perlu diketahui, melintas di bahu jalan memang tindakan melanggar hukum. Diatur dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1, pelanggar bahu jalan terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.




(dry/din)

Hide Ads